Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pasutri Penganiaya Balita di Kuansing Divonis 19 dan 5 Tahun Penjara

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) TelukKuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan Vonis 19 tahun penjara kepada Alfino Yoki Saputra, pengasuh sekaligus pelaku penganiaya balita di Kuansing.

Putusan PN Telukkuantan, tertuang melalui Nomor 233/Pid.Sus/2025/PN Tlk a.n Terdakwa ALPINO YOKI SAPUTRA & Nomor 232/Pid.Sus/2025/PN Tlk a.n Terdakwa YOGI PRATIWI.

Putusan PN Telukkuantan, tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Desember 2025, sidang dipimpin Majelis Hakim Subiar Teguh Wijaya, (Ketua PN Telukkuantan), dengan anggota majelis Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 19 Tahun dan denda 1 milyar rupiah subsider kurungan 3 bulan kepada Terdakwa Alpino Yoki Saputra, yang terbukti melakukan Penganiayaan dan Pencabulan terhadap Anak Perempuan Balita yang dititipkan kepadanya untuk diasuh," demikian bunyi putusan Majelis Hakim Teguh Wijaya, yang disampaikan Jubir PN Telukkuantan, Aulia Rifki Hidayat, Jumat (19/12/2025) pagi.

Menurut Aulia, Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Riva Cahya Limba, yang menuntut 18 tahun penjara. Sementara terhadap Istri Terdakwa, yang dituntut dalam berkas terpisah. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun, karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang terjadi pada anak Balita yang seharusnya diasuh dan dijaganya.

Dalam fakta persidangan kata Aulia, terungkap, Terdakwa dan Istrinya dipercaya untuk mengasuh Korban yang berusia 2 tahun sejak tanggal 25 Mei 2025, dengan tujuan menjadi pemancing agar Terdakwa dapat segera memiliki momongan, dan menambah pemasukan ekonomi dari biaya asuh tersebut.

Namun katanya, dalam mengasuh balita tersebut, Suami Istri yang menjadi Terdakwa ini kerap merasa terganggu dan emosi menghadapi Korban yang sering menangis, dan untuk mendiamkan Korban, Terdakwa kerap melakukan kekerasan.

"Puncaknya pada tanggal 10 Juni 2025, pada pukul 03.00 WIB, Korban terbangun karena Terdakwa Alpino yang baru pulang dan memasuki kamar, lalu Korban menangis dengan kencang. Untuk mendiamkannya, Terdakwa Yogi memukul dan mencubit Anak Korban beberapa kali hingga Korban diam," terang Aulia.

Kemudian lanjut Aulia, pada pagi harinya, Anak Korban terlihat muntah lalu Terdakwa Alpino berinisiatif untuk memandikannya. Saat dimandikan tersebut, Korban menangis tanpa sebab, hal ini membuat Terdakwa Alpino emosi lalu mendorong Korban dengan sekuat tenaga hingga Korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya mengenai siku wc hingga terdapat benjolan di kepalanya.

Setelah terjatuh, Korban menangis semakin kencang kemudian Terdakwa Alpino mencekik leher Korban dengan kuat. Korban yang tidak kunjung diam kemudian dibedirikan oleh Terdakwa Alpino, lalu Terdakwa Alpino memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin Korban yang berusia 2 tahun ini.

Hingga Korban diam, kemudian Terdakwa memasangkan pakaian Korban. Dan pada siang harinya tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa Alpino membawa Korban kerumah Ibu Terdakwa. Setalah sampai, Terdakwa menyuruh Korban untuk duduk namun Korban tidak mau dan menangis.

Terdakwa kemudian emosi dan meremas perut Korban Balita berumur 2 tahun ini dengan kencang, dan mendorongnya hingga Korban tersungkur dan kepalanya terbentur lantai. Lalu Korban diam dan ditinggalkan oleh Terdakwa Alpino untuk minum air kelapa di belakang rumah.

Setelah minum, Terdakwa mengecek keadaan Korban dan mendapati Korban dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri. Terdakwa yang panik kemudian mengajak adiknya untuk membawa Korban ke Puskesmas. Saat ditanya apa yang terjadi pada Korban balita tersebut, Terdakwa berbohong dengan mengatakan Korban terkena tabrak lari oleh pesepeda motor yang telah kabur.

Saat diterima oleh Puskesmas UPTD Telukkuantan, Korban telah dalam keadaan koma dan tidak sadarkan diri. Kemudian Korban dalam kondisi kritis dirujuk untuk mendapatkan perawatan insentif ke ICU RSUD Telukkuantan. Keesokan harinya, pada tanggal 11 Juni 2025 Korban dinyatakan meninggal dunia, dengan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang menyebabkan pendarahan hebat pada otak, sehingga menimbulkan gagal nafas.

Dari hasil autopsi juga ditemukan adanya robekan pada selaput dara (hymen) pada alat kelamin anak korban yang merupakan indikasi adanya kekerasan seksual. Selain itu, terdapat luka lecet dan memar pada bibir dan leher serta pendarahan pada lambung dan usus yang membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan secara berulang kepada Korban.

Atas dasar fakta tersebut, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga perbuatan yang tidak bermoral dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi serta tidak menggambarkan nilai-nilai layaknya manusia dewasa yang seharusnya melindungi anak, terlebih anak yang berada dalam pengasuhannya, maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis diatas tuntutan Penuntut Umum.

Majelis juga menyoroti usia Anak Korban yang masih sangat kecil, sehingga tidak mampu untuk melakukan pembelaan diri maupun mengungkapkan rasa sakit yang diterimanya, tetapi Terdakwa terus melanjutkan perbuatan kekerasan tersebut.

Dalam persidangan terungkap pula, Terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama teman-temannya, sebelum rangkaian kekerasan yang Terdakwa lakukan pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut, juga menjadi alasan pemberatan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa Alpino.

Sementara terhadap Sang Istri, yaitu Terdakwa Yogi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan Penuntut Umum dikarenakan pada persidangan terungkap bahwa Terdakwa Yogi tidak mengetahui serangkaian kekerasan oleh Terdakwa Alpino yang menyebabkan kematian pada Anak Korban.

Namun demikian, Majelis Hakim berpandangan bahwa Terdakwa Yogi telah terbukti melakukan pembiaran dengan mendiamkan rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya, yaitu Terdakwa Alpino mulai dari penamparan hingga penendangan, tanpa melakukan upaya perlindungan, yang berakibat luka berat pada balita tersebut.

Terhadap putusan ini, para Terdakwa menyatakan terima dan tidak mengajukan upaya hukum. Sementara untuk Penuntut Umum, menyatakan menerima atas putusan Terdakwa Alpino, dan mengajukan banding terhadap putusan Terdakwa Yogi.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 18 Desember 2025

Hadir Rapat Koordinasi Bupati Sektoral Bupati Kuansing Dukung Penuh Pengamanan Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Pelindo Tembilahan Perkuat Layanan Digital dan Tingkatkan Fasilitas Penumpang


Kamis, 18 Desember 2025

Kolaborasi RAPP dan Masyarakat Desa Terbukti Efektif Turunkan Karhutla Lewat Program FFVP


Kamis, 18 Desember 2025

Capella Honda Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Melalui Festival Vokasi Satu Hati


Kamis, 18 Desember 2025

PT SRL Perkuat Komitmen Cegah Karhutla di Pulau Rangsang lewat Program Desa Bebas Api


Kamis, 18 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Program Green Policing di TK Kepenghuluan Sintong


Kamis, 18 Desember 2025

Antisipasi Lonjakan Harga, Polisi Sidak Pasar Jelang Nataru di Pelalawan


Kamis, 18 Desember 2025

Kadis PTPHP Inhil Ingatkan Kades Waspadai Modus Penipuan Bantuan Handtraktor


Kamis, 18 Desember 2025

Perkuat Ekonomi hingga Tangani Bencana, PTPN IV Regional III Salurkan Rp8,1 Miliar TJSL Sepanjang 2025


Kamis, 18 Desember 2025

Kapolda Riau Buka Rakorbin SDM, Tekankan Personel Adaptif dan Kolaboratif


Kamis, 18 Desember 2025

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh


Kamis, 18 Desember 2025

Banjir Mulai Terjadi, Bupati Siak Perintahkan Penanganan Tanggap dan Cepat


Kamis, 18 Desember 2025

Lalang Tempo Doeloe Upaya Daerah Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu


Kamis, 18 Desember 2025

Bupati Siak Terima Anugerah Baiduri 2025


Kamis, 18 Desember 2025

Cuaca Tak Menentu, Bupati Kuansing Minta Masyarakat Waspada


Kamis, 18 Desember 2025

Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri, Wujud Apresiasi Perempuan


Rabu, 17 Desember 2025

Lima Orang Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pelalawan


Rabu, 17 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Mumugo Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspada Banjir


Rabu, 17 Desember 2025

BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Transformasi Layanan dan Apresiasi Pekerja


Rabu, 17 Desember 2025

DPTPHP Inhil Gelar Pangan Murah Berbasis Stok lokal Jelang Nataru 2025