Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Untitled Document

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

 

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Selasa, 11 Nopember 2025

Mempermudah Administrasi Pemilik Kapal, KSOP Tembilahan Telah Mulai Melakukan Pengukuran E-Pas Kecil Gratis


Selasa, 11 Nopember 2025

DPD NasDem Siak Gelar Syukuran HUT ke-14, Ingin Lebih Dekat ke Masyarakat


Selasa, 11 Nopember 2025

Wakil Bupati Inhil Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Kementerian Kesehatan dan Seluruh TPPS Se Indonesia


Selasa, 11 Nopember 2025

Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Rohil Bagikan Seragam Gratis untuk Murid SD dan SMP


Selasa, 11 Nopember 2025

Dalam Waktu Tiga Hari Lima Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Kuansing


Senin, 10 Nopember 2025

Perkuat Arah Program, Ketua GOW Inhil Pimpin Rapat Perencanaan 2025-2030


Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh


Senin, 10 Nopember 2025

Tiga Atlet MMA Siak Ikuti Kejurnas Piala Dankor Brimob, Target Bawa Pulang Medali


Senin, 10 Nopember 2025

Selain Tiga Koper, KPK juga Bawa Sekdaprov dan Kabag Protokol


Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR


Senin, 10 Nopember 2025

Lawan Serangan Siber hingga Teror, PHR dan Aparat Gabungan Solid Amankan Obvitnas Dumai


Senin, 10 Nopember 2025

PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur


Senin, 10 Nopember 2025

Cegah Asap, Polsek Ukui Gandeng Warga Antisipasi Karhutla


Senin, 10 Nopember 2025

Miris, Sekeluarga di Inhu Perkosa Anak Tiri


Senin, 10 Nopember 2025

Polda Riau Gelar Workshop Green Policing untuk 311 Ketua OSIS se-Riau


Senin, 10 Nopember 2025

Hari Pohon Nasional 2025 Polsek Tanah Putih Tanam 30 Pohon Beragam Jenis


Senin, 10 Nopember 2025

HIPMAWAN Dorong Tenas Effendy Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional


Senin, 10 Nopember 2025

Hari Pahlawan 2025, Bupati Inhil Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Bhakti


Senin, 10 Nopember 2025

PTPN IV Regional III: Hari Pahlawan, Momentum Wujudkan Karya dan Masa Depan


Senin, 10 Nopember 2025

Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekda Riau, KPK Bawa Dokumen dan Satu Kotak Masih Dilakban