Riauterkini-BENGKALIS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu melalui pengunjung, Rabu (31/12/25).
Upaya penyelundupan itu terungkap saat layanan kunjungan berlangsung. Seorang pengunjung berinisial S datang untuk menemui warga binaan berinisial MR, yang sedang menjalani pidana kasus perlindungan anak. Pada awal pemeriksaan, barang bawaan pengunjung tersebut sempat lolos dari pengecekan.
Namun, setelah barang bawaan diserahkan kepada MR di ruang kunjungan, petugas kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai dua unit jam tangan yang dibawa. Kecurigaan muncul karena bagian bawah jam tangan tampak tidak presisi.
Petugas kemudian memanggil MR dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap jam tangan tersebut. Setelah dibuka, ditemukan bungkusan kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jam tangan.
Kepada petugas, MR mengakui bahwa barang terlarang tersebut sebenarnya ditujukan untuk warga binaan lain berinisial DA. DA diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Untuk mengelabui petugas, barang bawaan tersebut dititipkan melalui MR karena layanan kunjungan saat itu dikhususkan bagi warga binaan pidana umum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis guna memastikan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut.
“Benar, kami menduga adanya penyelundupan narkotika jenis sabu pada saat layanan kunjungan hari ini. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jadwal kunjungan khusus pidana umum yang kami tetapkan setiap hari Rabu dan Kamis. Pengunjung berupaya mengelabui petugas dengan menitipkan barang milik warga binaan kasus narkotika kepada warga binaan pidana umum agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Priyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/25) kemarin.
Saat ini, warga binaan berinisial MR dan DA telah diserahkan kepada pihak Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Priyo Tri Laksono menegaskan, Lapas Bengkalis berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyelundupan narkoba maupun handphone. Ini demi memastikan Lapas Bengkalis benar-benar bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegasnya.***(dik)