Riauterkini----TANAHPUTIH---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di awal tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram atau hampir 4 kilogram, 3.495 butir pil ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta para pejabat utama Polres Rohil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Ijul (37), warga setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut berasal dari Selangor, Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023 lalu, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka juga memiliki catatan kriminal terkait tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman TKI ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami ingin wilayah Rokan Hilir benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.***(Bud)