Riauterkini – PEKANBARU – Nasib pilu dialami Suryani (63), seorang janda renta yang kini harus menjalani hari-harinya dengan berpindah-pindah dari satu rumah anak ke rumah anak lainnya. Ia menjadi satu dari puluhan warga yang terdampak pelebaran Jalan Tol Pekanbaru–Rengat di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun bersama keluarga, digusur pada Desember 2025 lalu untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Tak hanya satu, sedikitnya lima unit rumah lain yang berdiri di atas lahan milik keluarganya ikut diratakan alat berat.
Ironisnya, lahan seluas sekitar 200 x 150 meter yang terdiri dari delapan bidang tanah dan telah dikuasai keluarga sejak 1959 itu, tiba-tiba dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Akibatnya, Suryani tidak menerima ganti rugi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
“Saya baru tahu tanah kami disebut BMN pada 1 April 2024. Itu pun hanya tertulis di kolom nama pemilik tanah, bukan berdasarkan SK resmi,” ujar Suryani saat ditemui di rumah anaknya, Sukri, Senin (9/2/26).
Sejak penggusuran, Suryani mengaku tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap. Wajahnya tampak letih, suaranya lirih, seakan tenaga dan harapannya terkuras bersama runtuhnya rumah yang menjadi saksi perjalanan hidupnya.
“Tanah itu warisan dari buyut saya, turun-temurun. Kami sudah lima generasi tinggal di sana. Tiba-tiba disebut tanah negara,” kenangnya dengan mata berkaca-kaca.
Bagi Suryani, lahan tersebut bukan sekadar sebidang tanah. Di sanalah ia lahir, tumbuh, membesarkan anak-anaknya, hingga menghabiskan hampir seluruh hidupnya.
Menurut penuturannya, tanah itu pertama kali dibuka oleh buyutnya sekitar 1959–1960, saat kawasan tersebut masih berupa hutan belantara.
Dengan cara tebang tebas, keluarga membuka lahan untuk kebun dan permukiman. Sejak itu, generasi demi generasi menetap tanpa pernah ada larangan atau pemberitahuan bahwa tanah tersebut berstatus milik negara.
“Kami bayar pajak, merawat tanah, hidup berdampingan dengan warga lain. Fasilitas umum dibangun, perusahaan masuk, semuanya berjalan normal,” tuturnya.
Bahkan, saat rumah mereka pernah terbakar, petugas pemadam kebakaran dari perusahaan sekitar datang membantu tanpa pernah mempermasalahkan status tanah.
Status BMN Muncul Saat Penetapan Ganti Rugi
Masalah bermula saat sosialisasi proyek tol yang digelar pada 8 Juli 2021 di Kantor Kelurahan Muara Fajar Timur. Warga diminta melengkapi dokumen kepemilikan tanah. Karena dokumen lama hilang, Suryani mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terbit pada 2021.
Menurutnya, SKGR tersebut hanya sebagai penguatan administrasi, bukan bukti bahwa keluarga baru menempati lahan. Harapan sempat muncul ketika tim pendataan melakukan pengukuran tanah, bangunan, dan tanaman.
Namun, pada 1 April 2024, saat menerima dokumen nilai ganti kerugian di Kantor Kecamatan Rumbai Barat, ia terkejut melihat keterangan BMN tercantum pada kolom nama pemilik tanah.
“Saya tanya petugas, katanya tanah ini masuk Barang Milik Negara. Saat itu saya langsung lemas,” katanya.
Meski sempat melihat nilai ganti kerugian sekitar Rp2 miliar tercantum dalam dokumen, Suryani tidak menerima sepeser pun karena status lahan tersebut. Rumah, kebun, dan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan keluarga pun lenyap.
Kini, di usia senja, Suryani bergantung sepenuhnya pada anak-anak dan keluarga. Ia tak lagi memiliki penghasilan tetap maupun tempat tinggal sendiri.
Keluarga Suryani mengaku baru mengetahui status BMN tersebut saat penetapan ganti rugi. Mereka menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelumnya. Menjelang eksekusi, warga hanya diminta untuk segera mengosongkan lahan.
Menurut mereka, ganti rugi tanah disebut telah dititipkan di pengadilan, sementara bangunan tidak mendapatkan pembayaran dan tidak ada solusi relokasi yang jelas.
Tak hanya Suryani, sejumlah warga lain di kawasan tersebut mengaku mengalami nasib serupa. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan dan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat terdampak proyek strategis nasional.
“Saya tidak menolak pembangunan. Saya tahu jalan tol ini untuk kepentingan orang banyak. Tapi kami orang kecil. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” ucap Suryani lirih.***(mok)