Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap perusak otak narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (6/3/26).
Dalam pengungkapan saat sahur dan sesudahnya tersebut, petugas sedikitnya mengamankan empat tersangka diyakini sebagai pengedar barang haram itu secara terpisah.
Penangkapan pertama sekitar pukul 03.30 WIB seorang tersangka berinisial RNK (37) di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Petugas menemukan 1 botol warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok. Selain itu, 4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, HP, dan juga bong.
Kepada polisi tersangka RNK juga mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.
Tidak hanya itu, Jumat (6/3/26) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Beringin Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, petugas mengamankan dua orang pria berinisial BH (35) dan DM (32) di sekitar pondok lesehan tempat tertangkapnya tersangka RNK.
Kedua tersangka diamankan tidak jauh dari pondok lesehan sedang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kaca pirek, 1 botol bong, 1 tas sandang, serta HP.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari RNK pada Kamis (5/3/26) sekitar pukul 20.00 WIB seharga Rp100.000 dan sebagian sudah digunakan oleh keduanya di area kebun kelapa sawit. Sebelumnya tersangka ini juga membeli dari orang yang sama," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Sabtu (7/3/26).
Tidak sampai disitu, petugas kembali mengamankan seorang tersangka DS (27) sebagai pengedar pada subuh atau sekitar pukul 05.30 WIB di salah satu rumah di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu siap edar dengan berat kotor total 1,07 gram, uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan HP.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari tersangka RNK dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Aipda Juliandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***(dik)