Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara



Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Cucu Andika alias Cuan dan Hidayat alias Dayat, akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (9/3/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring oleh majelis hakim yang dipimpin Dion Handung Harimurti, dengan hakim anggota Indraswara Nugraha dan Tia Rusmaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan." Ujar Juru bicara PN Rohil saat dikonfirmasi Awak media.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 11 Februari 2026, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 190 hari kurungan.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bersih 2,89 gram , 1 unit ponsel Android merek Vivo warna hijau muda ,Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, dua unit sepeda motor yang digunakan para terdakwa, yakni Honda Beat Street warna hitam dan Honda Beat Street warna silver, dirampas untuk negara.majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Terhadap putusan ini , hakim memberikan waktu satu Minggu kepada ini kedua terdakwa untuk melakukan upaya banding atau pikir pikir .***(Rls/Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 22 Pebruari 2026

Imlek dan Ramadan Berdekatan, SF Hariyanto: Bukti Harmoni Masyarakat Riau

Plt Gubri turut rayakan Imlek bersama warga Tionghoa. Momen kebersamaan Ramadhan bukti keharmonisan.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Berita Lainnya

Minggu, 08 Maret 2026

Pastikan Layanan Energi, PPN Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE


Minggu, 08 Maret 2026

Gelar Minggu Kasih di Ukui, Polisi Wujudkan Kamtibmas Kondusif


Minggu, 08 Maret 2026

Polres Bengkalis Ringkus Buronan Pengedar Perusak Otak di Pulau Rupat


Minggu, 08 Maret 2026

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas


Minggu, 08 Maret 2026

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk


Minggu, 08 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Meriahkan Night Run “Go Sprint Go Green” di Bagansiapiapi


Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Riau Tanam Jagung Tumpang Sari di Lahan Sawit Seluas 40 Hektare


Sabtu, 07 Maret 2026

Angkut 14 Tahanan, Mobil Tahanan Polsek Mandau Polres Bengkalis Terguling


Sabtu, 07 Maret 2026

IKBI PTPN IV Regional III Berbagi 459 Paket Sembako di Bulan Suci


Sabtu, 07 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama'ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil


Sabtu, 07 Maret 2026

Cipta Kamtibmas yang Kondusif, Polisi Patroli Obvit Antisipasi C3


Sabtu, 07 Maret 2026

Sempena HUT ke-29 PPN Sumbagut Peringati Nuzulul Qur'an dan Santuni Anak Yatim


Sabtu, 07 Maret 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Tanam Jagung Serentak di Rantau Bais


Sabtu, 07 Maret 2026

Bukber Keluarga PN Pekanbaru, Serahkan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil


Sabtu, 07 Maret 2026

PT Sinar Agro Raya Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama di Desa Kiab Jaya Pelalawan


Sabtu, 07 Maret 2026

Peduli Kaum Dhuafa, Kapolres Rohil dan Ketua Bhayangkari Salurkan 30 Paket Sembako di Rantau Kopar


Sabtu, 07 Maret 2026

Penguatan Psikologis Anak, DPPPA Bengkalis Turun Langsung Dampingi Korban Dugaan Pencabulan


Sabtu, 07 Maret 2026

Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal Beroperasi Secara Terbuka di Danau Kebun Nopi Kuansing


Sabtu, 07 Maret 2026

Gedung MTs Negeri 2 Kuantan Singingi Terbakar


Sabtu, 07 Maret 2026

Lewat "Fuso Berkah Ramadhan 2026" PT Suka Fajar Pererat Silaturahmi Dengan Pelanggan Setia