Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
JPU KPK Beberkan Keterlibatan Abdul Wahid dalam Skandal “Japrem 7 Batang” di PUPR Riau

Riauterkini - PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, pada Kamis (26/3/2026) menilai aroma korupsi ini terendus sejak awal tahun 2025. Abdul Wahid diduga telah merancang struktur kekuasaan dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis.

Dani M Nur Salam bukan sekadar tenaga ahli perencanaan, melainkan "jembatan" yang menghubungkan kebutuhan dana non-resmi gubernur dengan dinas-dinas basah, khususnya Dinas PUPRPKPP. Puncak dari intimidasi ini terjadi pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur.

Dalam sebuah rapat tertutup yang dramatis, Abdul Wahid memerintahkan seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan. Di sana, ia melontarkan doktrin kekuasaan yang absolut.

“Matahari hanya satu. Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti, saya evaluasi." ujar JPU KPK membacakam dakwaan untuk Abdul Wahid.

Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan ini menjadi senjata ampuh untuk memastikan para bawahannya, terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, patuh pada skema pengumpulan uang yang telah dirancang sedemikian rupa.

Manipulasi Anggaran dan "Upeti" 5 Persen Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pergeseran anggaran. Pada 22 April 2025, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tentang Pergeseran III yang menambah anggaran infrastruktur di seluruh UPT hingga menjadi Rp234 miliar.

Namun, penambahan anggaran ini bukanlah tanpa pamrih. Melalui instruksi berantai dari Dani M. Nur Salam kepada Kadis PUPR Arief Setiawan, lalu diteruskan ke pejabat teknis Ferry Yunanda, para Kepala UPT dipaksa menyetor "fee". Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen atau Rp3 miliar. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Kadis PUPR.

“Tidak wajar kalau segitu. Kebutuhan untuk Gubernur tidak cukup," cetus Arief sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut. Tekanan pun ditingkatkan hingga para Kepala UPT akhirnya "menyerah" dan menyepakati angka 5 persen atau senilai Rp7 miliar, yang disamarkan dengan kode "7 Batang".

Mereka juga diinstruksikan untuk mengaku bahwa urusan upeti telah "diakomodir satu pintu" melalui Kepala Dinas jika ada pihak lain di lingkaran gubernur yang meminta uang. Aliran Dana: Dari Tas Backpack hingga Ziarah ke Malaysia Praktik culas ini dilakukan dalam tiga tahap pemberian yang terorganisir: Tahap Pertama (Juni 2025): Terkumpul Rp1,8 miliar. Sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam tas backpack Polo hitam kepada Dani M Nur Salam, yang kemudian mengalir ke kantong Abdul Wahid melalui ajudannya, Marjani, secara bertahap.

Tahap Kedua (Agustus 2025): Terkumpul Rp1 miliar. Uang ini digunakan untuk berbagai kepentingan operasional non-kedinasan, termasuk setoran ke ajudan gubernur lainnya, Dahri Iskandar. Tahap Ketiga (Oktober - November 2025): Terkumpul sekitar Rp750 juta. Salah satu peruntukan dana ini sangat spesifik: membiayai kebutuhan Abdul Wahid dan rombongan untuk melakukan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia. Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

'Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,' sebut JPU.

Usai pembacaan dakwan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilahkan para terdakwa menanggapi. 'Silahkan kuasa hukum berdiskusi,' sebut Hakim. Setelah beberapa menit, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan mengajukan ekspesi yang mulia,' sebut Kemal.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya lewat masing-masing kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Delta langsung memutuskan pembacaan seksi Abdul Wahid dijadwalkan pada 30 Mei. Sementara sidang Arif Setiawan dan Dani Nursalam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dijadwalkan pada 2 April. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Selasa, 24 Maret 2026

Kapolres Rohil Bersama PJU Pantau Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar


Selasa, 24 Maret 2026

Ratusan Pemuda Ikuti Perkemahan GGP di Ukui, Polisi Serahkan Bibit Pohon


Selasa, 24 Maret 2026

Mudik Roda Dua, Menjemput Rindu dengan Selalu Cari Aman Bersama Honda


Selasa, 24 Maret 2026

Arus Balik, Sat Lantas Polres Rokan Hilir Intensifkan Patroli dan Pengaturan Lalu-lintas


Selasa, 24 Maret 2026

Polisi Hadir di Jalur Mudik, Polsek Tanah Putih Beri Rasa Aman kepada Masyarakat


Senin, 23 Maret 2026

Roadshow Sumatra, Film “Pelangi di Mars” Sambangi Pekanbaru, Bawa Mimpi Anak Tanpa Batas


Senin, 23 Maret 2026

GRS Motocross Grasstrack 2026 Genduang Pelalawan Ditutup, Hadirkan Pembalap Nasional Si Bocah Ajaib


Senin, 23 Maret 2026

H+3 Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Amankan Pelabuhan Tembilahan


Senin, 23 Maret 2026

Karhutla di Pelalawan Masih Mengganas hingga Hari Ketiga Idulfitri, 48 Titik Api Masih Aktif


Senin, 23 Maret 2026

Kasat Binmas Pimpin Patroli Wisata di Pangkalan Kerinci, Keamanan Terjaga


Senin, 23 Maret 2026

Petugas Gabungan Patroli di Tempat Wisata Ukui, Wujudkan Situasi Kondusif


Senin, 23 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli dan KRYD Selama Perayaan Idul Fitri


Minggu, 22 Maret 2026

Pakar Hukum Pidana Kritisi OTT KPK karena Tidak Sesuai KUHAP


Minggu, 22 Maret 2026

Minggu Kasih, Polsek Ukui Tekankan Pencegahan Karhutla dan Anti Calo SKCK


Minggu, 22 Maret 2026

Wakil Bupati Rokan Hilir Terima Kunjungan Kapolres Rohil, Sinergitas Pemda dan Polri Semakin Solid


Minggu, 22 Maret 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu dan Etomidate di Pelabuhan Roro Air Putih


Minggu, 22 Maret 2026

Sukriyadi Onjot, Polisi Buru Buronan Kasus Peredaran Perusak Saraf di Bukit Batu Bengkalis


Sabtu, 21 Maret 2026

Wakil Bupati Rokan Hilir Terima Kunjungan Kapolres Rohil, Sinergitas Pemda dan Polri Semakin Solid


Sabtu, 21 Maret 2026

Bupati Kuansing Hadiri Open House Gubernur Riau, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Daerah


Sabtu, 21 Maret 2026

Jadi Khotib Salat Idul Fitri, Muhammad Bakri Tegaskan Kepedulian pada Anak Yatim dan Orang Tua