Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dua Pria Diamankan Polsek Langgam Diduga Curi 48 Tandan Sawit PT MUP



Riauterkini-PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Aksi keduanya terbongkar setelah petugas keamanan perusahaan memergoki kendaraan yang mengangkut hasil curian keluar dari area kebun pada Senin malam, 13 April 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerry Sinaga, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan di wilayah hukumnya.

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Tidak ada toleransi untuk tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Motif ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujar Jerry, Selasa (14/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J P (34), petani warga Segati RT 001/RW 001, Desa Segati, dan T (37), wiraswasta warga KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Keduanya ditangkap saat membawa 48 tandan buah sawit menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ, yang turut diiringi sepeda motor Honda Beat hitam.

Peristiwa bermula ketika petugas keamanan PT MUP, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, melihat mobil Grandmax keluar dari Blok B 96 E Afdeling II Kebun Segati sekitar pukul 18.30 WIB. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, bak mobil diketahui berisi buah kelapa sawit. Saat dimintai keterangan, sopir mengaku buah tersebut milik J P. Namun, ketika J P dan T datang ke pos keamanan, keduanya menyatakan bahwa buah sawit dipanen dari lahan pribadi di dekat sungai.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan lokasi yang disebutkan, dan memastikan bahwa area tersebut masih termasuk dalam areal perkebunan PT MUP Blok B 07 E. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Humas PT MUP selaku pelapor menyatakan kejadian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp3.081.040. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencurian.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Kamis, 16 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta


Kamis, 16 April 2026

Komitmen Dirut Baru, RSUD Arifin Achmad Tetap Maksimalkan Pelayanan di Tengah Lonjakan Pasien


Kamis, 16 April 2026

PN Tembilahan Bersama LBHK Marfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perdana di Desa Sungai Gantang


Kamis, 16 April 2026

PCX Ngasab, Perkenalkan Keunggulan Motor Honda PCX bersama Komunitas


Kamis, 16 April 2026

Kader Nasdem Riau Gelar Aksi Protes Pemberitaan Majalah Tempo


Kamis, 16 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita


Kamis, 16 April 2026

Amuk Warga Panipahan Berlanjut, Sasar Sarang Walet Terduga Bandar Narkoba


Kamis, 16 April 2026

Jelang MTQ Riau di Kuansing Perbaikan Jalan Nasional Dikebut, BPJN Siapakan Anggaran 90 Miliar


Kamis, 16 April 2026

Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergitas Lintas Sektor


Kamis, 16 April 2026

Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global


Rabu, 15 April 2026

Tak Bayar Tagihan Hotel, Anggota BNNP Gadungan Ini Ditangkap di Kuansing


Rabu, 15 April 2026

Lapas Tembilahan Terima Transfer BMN dari Kantor Imigrasi Tembilahan untuk Dukung Pelayanan Publik


Rabu, 15 April 2026

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci


Rabu, 15 April 2026

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Buka Pekan Olahraga Warga Binaan


Rabu, 15 April 2026

Meresahkan, Dua Pengedar Perusak Otak di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi


Rabu, 15 April 2026

Nasdem Riau Siap Gelar Aksi, Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Polemik Berita Tempo


Rabu, 15 April 2026

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga


Rabu, 15 April 2026

Wabup Kuansing Buka Sosialisasi Ketaspenan


Rabu, 15 April 2026

Wujudkan Zero Toleransi Narkoba, Polres Inhil Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam


Rabu, 15 April 2026

PPN Regional Sumbagut Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Inhu