Riauterkini-PEKANBARU- Sidang lanjutan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dan dua bawahannya, M Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, kembali digelar Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (23/4).
Sidang dengan menghadirkan tiga saksi yaitu, Kepala UPT, yaitu Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin beserta staffnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simajuntak, SH membeberkan dugaan aliran dana hingga tekanan terdakwa kepada sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau.
JPU mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar 5 persen dari nilai anggaran atau sekitar Rp7 miliar yang dikaitkan dengan persetujuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas PUPR. Permintaan itu disebut tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga disertai tekanan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Lutfi Hardi dan Chairil Anwar. Dimana keduanya mengungkap peran sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Arif dan terdakwa Abdul Wahid, dalam rangkaian dugaan praktik tersebut.
"Pertemuan pada tanggal 7 April, penandatanganan DPA sempat tertunda lantaran para kepala UPT belum menyanggupi permintaan dana. Namun setelah muncul kesepakatan terkait kontribusi 5 persen, dokumen anggaran akhirnya ditandatangani," ungkap JPU. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama, SH MH.
Praktik tersebut dilakukan melalui berbagai pertemuan baik formal maupun informal. Pada pertemuan itu, disebut kalimat bernada tekanan seperti “harus patuh” hingga ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.
Selain itu, terungkap pula penggunaan istilah kode “7 batang” yang diduga merujuk pada nilai Rp7 miliar per satuan.
“Dalam perkara korupsi, komunikasi sering menggunakan istilah tertentu. Di sini digunakan 7 batang, yang kami pahami sebagai Rp7 miliar,” ujar Meyer.
JPU juga menyoroti adanya pertemuan tanpa undangan resmi, tanpa notulensi, serta praktik pengumpulan ponsel peserta rapat. Hal itu dinilai sebagai indikasi pembahasan sensitif yang dilakukan secara nonformal.
Lebih lanjut, kehadiran terdakwa M Arif dalam rapat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut untuk memperkuat pernyataan adanya satu komando kepada kepala dinas. Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat para kepala UPT meyakini bahwa permintaan dana itu memang ditujukan kepada terdakwa.
JPU menegaskan seluruh rangkaian peristiwa didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, mulai dari dokumen hingga barang bukti. Bahkan disebut telah terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum adanya informasi kedatangan tim KPK ke lapangan.
Menanggapi bantahan pihak terdakwa, jaksa menegaskan bahwa penolakan merupakan hak, namun harus dibuktikan secara hukum.
“Silakan membantah, tapi harus dengan bukti. Dalam hukum, yang dinilai adalah alat bukti, bukan sekadar pernyataan,” tegas Jaksa KPK.***(har)