
Riauterkini-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil langkah tegas dalam melindungi penerimaan negara dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal. Barang rampasan negara ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimusnahkan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, didampingi Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat berat hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang-barang tanpa pita cukai tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Secara terperinci, barang kena cukai yang dihancurkan terdiri dari berbagai merek ternama di pasar gelap. Data Bidang Pemulihan Aset mencatat rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan jenis tembakau dan sigaret putih mesin yang diproduksi tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata komitmen korps adhyaksa dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan langkah strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Riau," tegas Zikrullah di sela kegiatan.
Selain aspek kerugian finansial, Zikrullah mengingatkan dampak sosial dan kesehatan dari peredaran barang ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak pasar pelaku usaha yang patuh aturan. Terlebih lagi, standar produksi rokok tersebut tidak terjamin, yang berpotensi memberikan risiko kesehatan lebih besar bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Perkara besar ini bermula dari rencana penyelundupan yang diotaki oleh Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Keduanya diketahui mengatur pergerakan dua unit kapal cepat menuju perairan luar batas (Outer Port Limit) di dekat wilayah Malaysia pada awal Juli 2025. Di lokasi tersebut, jutaan batang rokok ilegal dipindahkan dari sebuah kapal tanker besar untuk kemudian diselundupkan masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Aksi mereka terendus saat kapal-kapal tersebut mencoba merapat di wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyergapan kilat dan berhasil mengamankan barang bukti raksasa, termasuk dua unit kapal cepat, lima truk, serta tiga mobil pribadi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut.
Atas kejahatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada Sufriono dan Zaini masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman fisik, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan. Kejati Riau berharap hukuman ini memberikan efek jera dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh kampanye "Gempur Rokok Ilegal".***(mcr)