Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi

Riauterkini - BENGKALIS - Upaya Ramlan Simanjuntak memperjuangkan hak atas lahan sawit yang diklaim miliknya di Kabupaten Bengkalis, Riau, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Sejak 2019, sedikitnya lima laporan polisi yang ia ajukan terkait dugaan sengketa dan kerusakan lahan masih berproses, bahkan sebagian dihentikan penyidikannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ramlan mengaku membeli lahan tersebut pada 2007 dari Edi, yang dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007. Transaksi itu, menurutnya, dilengkapi dengan pelunasan pada 2011 serta kwitansi dan surat pernyataan serah terima lahan.

Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak lain bernama Mahmoed yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud. Klaim tersebut kemudian memicu sengketa antara kedua pihak. Ramlan menyebut, hingga 2013 telah dilakukan sedikitnya empat kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Ramlan juga menyatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut, ia belum memperoleh dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan kepemilikan sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tetap berlanjut.

Perselisihan kembali mencuat pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Ramlan mengaku mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di area lahan yang ia klaim miliknya di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis.

Menurut pengakuannya, aktivitas alat berat tersebut meliputi pembuatan kanal serta penumbangan sejumlah pohon kelapa sawit di lokasi. Ramlan kemudian mendatangi operator alat berat dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Tak lama berselang, pihak yang disebut Ramlan sebagai Mahmoed bersama seorang lainnya datang ke lokasi. Ramlan menuturkan sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan terkait aktivitas tersebut. Ia menyebut, kegiatan alat berat tetap berlanjut.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Ramlan memilih meninggalkan lokasi. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir sebagai dugaan peristiwa yang merugikan dirinya.

Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di berbagai tingkatan. Tercatat, terdapat lima laporan yang diajukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto, menyampaikan bahwa dari lima laporan tersebut, dua di antaranya dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Doni menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan bukti yang telah disampaikan pihaknya.

“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan, dokumentasi kondisi tanaman, serta keterangan yang dihimpun dari pihak pekerja di lapangan,” ujar Doni via pesan online, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyebut terdapat dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang telah disampaikan dapat ditelaah secara menyeluruh dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah lanjutan, Doni mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Riau untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan yang telah dihentikan.

Ia berharap seluruh laporan yang diajukan kliennya dapat memperoleh kejelasan proses hukum, serta ditangani secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” katanya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Tasik Serai tersebut. Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas atas laporan dari warga tersebut.

"Ya, benar. Memang dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan. Saat ini kami masih mendalami laporan terkait pengrusakan dan dugaan pengancaman," jelasnya, Kamis (7/5/2026).

Fahrian mengatakan, meski kasusnya sudah lama tetapi akan tetap ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, pihak Polres Bengkalis akan tetap memproses semua laporan masyarakat. "Terkait penyerobotan lahan coba wartawan tanya ke pengacaranya , bagaimana status lahan tersebut. Di mana lahan itu masuk dalam kawasan hutan dan nanti akan sama-sama kita buktikan kebenarannya setelah proses penyidikan ini berjalan," tegasnya. **(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 07 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Berhasil Bongkar Dugaan Peredaran Sabu


Kamis, 07 Mei 2026

Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan Mangrove di Meranti , Tiga Pelaku Diamankan


Kamis, 07 Mei 2026

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi


Kamis, 07 Mei 2026

Dukung Program Presiden RI, Polsek Tanah Putih Laksanakan Program ASRI


Rabu, 06 Mei 2026

PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Pelalawan, UMKM Diajak Beralih ke Energi Lebih Efisien


Rabu, 06 Mei 2026

Dua Titik Karhutla di Rohil dan Pelalawan Berhasil Dijinakan


Rabu, 06 Mei 2026

Polisi Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kerumutan, Seorang Terduga Pelaku Diamankan


Rabu, 06 Mei 2026

Sabtu Pekan Ini, Umri Kukuhkan 418 Wisudawan pada Momen Wisuda XXX


Rabu, 06 Mei 2026

Patroli di Titik Keramaian, Polsek Ukui Pastikan Tetap Kondusif


Rabu, 06 Mei 2026

Kejari Bengkalis dan Disdagperin Teken MoU Pendampingan Hukum


Rabu, 06 Mei 2026

Defna Leony Resmi Jabat Camat Bukitraya, Wako Agung Nugroho Harapkan Pelayanan Makin Optimal


Rabu, 06 Mei 2026

Bersama DPR RI dan BPH Migas, PPN Sumbagut Tinjau SPBU di Riau


Rabu, 06 Mei 2026

Jelang Pelatihan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bengkalis Matangkan Persiapan


Rabu, 06 Mei 2026

Pekanbaru Tancap Gas Wujudkan Kota Layak Anak, 100 Peserta Ikuti Bimtek KHA


Rabu, 06 Mei 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Mulai Pengolahan Lahan Jagung


Selasa, 05 Mei 2026

Gempar! Ratusan Emak-emak di Bantan Bengkalis Deklarasi Anti Narkoba


Selasa, 05 Mei 2026

Usulkan Program Pembangunan, Pemkab Inhu Rencanakan Roadshow ke Kementerian RI


Selasa, 05 Mei 2026

Remaja 17 Tahun Bobol Rumah di Bandar Seikijang, Gasak HP dan Uang Tabungan Anak Rp3 Juta


Selasa, 05 Mei 2026

Pasok Sabu, Pecatan Polisi Berhasil Ditangkap Polres Inhu


Selasa, 05 Mei 2026

Stok Diklaim Aman Namun Langka, Krisis Pertalite di Siak Picu Antrean Panjang