Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Tetapkan Seorang Tersangka Penyebab 180 Hektar Lahan Terbakar di Pedekik

Riauterkini-BENGKALIS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektar lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memperoleh keterangan dari para ahli yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (18/6/26). Kasus ini bermula dari terjadinya kebakaran lahan pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.

"Petugas menerima informasi adanya kebakaran lahan di Desa Pedekik. Tim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Yohn Mabel, Jumat (18/6/26) malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.

Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga ahli laboratorium forensik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para ahli, penyidik meyakini titik awal api berasal dari lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berujung pada proses hukum.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 18 Juni 2026

Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI dan ThinQ, LG Perkenalkan Lini Produk 2026


Kamis, 18 Juni 2026

Bea Cukai Bengkalis Kembali Lelang 22 Piano Hasil Sitaan


Kamis, 18 Juni 2026

Berkolaborasi dengan Pihak Provinsi, Dinkes Pekanbaru Optimistis Capaian CKG Meningkat


Kamis, 18 Juni 2026

PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian


Kamis, 18 Juni 2026

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Bersaksi untuk Gubri Non Aktif.


Kamis, 18 Juni 2026

Pastikan Kelancaran SPMB, Tim Disdik Inhil Intensifkan Monitoring Pendaftaran SD dan SMP


Kamis, 18 Juni 2026

Diskes Riau Perkuat Kolaborasi, Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Terus Digenjot


Kamis, 18 Juni 2026

Bersama Menteri LH, APP Group Perkuat Tata Kelola Gambut untuk Cegah Karhutla di Riau


Kamis, 18 Juni 2026

Kontribusi Dukung Imunisasi, PT TPP di Inhu Raih Penghargaan Kemenkes RI


Kamis, 18 Juni 2026

Plt Gubri terima audensi PT Agrinas Palma. Di antara pembahasan pemamfaatan usaha untuk daerah.


Kamis, 18 Juni 2026

Wali Kota Agung Nugroho Apresiasi Pekanbaru Super Cup 2026


Kamis, 18 Juni 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketapang


Kamis, 18 Juni 2026

Keluarga Tersangka Pencurian Sawit Pertanyakan Lonjakan Nilai Kerugian dari Rp3,4 Juta Jadi Rp11 Juta


Kamis, 18 Juni 2026

Bumdesma Srikandi Pangkalan Kuras Santuni 204 Lansia dan Gelar Sunat Massal untuk 153 Anak


Kamis, 18 Juni 2026

Menteri LH Tinjau Sekat Kanal Pulau Mendol, Kolaborasi Multi-Pihak Cegah Karhutla di Kuala Kampar


Kamis, 18 Juni 2026

Tiga Hari Berturut-turut Abrasi di Kuala Enok, Inhil Runtuhkan Belasan Bangunan


Kamis, 18 Juni 2026

Polres Pelalawan Selidiki Perampokan Disertai Kekerasan di Kantor PT MPT


Kamis, 18 Juni 2026

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat


Kamis, 18 Juni 2026

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita, Negara Rugi Miliaran Rupiah


Kamis, 18 Juni 2026

Keluarkan SE, Bupati Inhu Dukung Gerakan Ayah Ambil Rapor di Sekolah