Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Banding JPU Perkara Penggelapan Rp7 Miliar di Inhil Dikabul PT Riau, Ade Dipidana 3 Tahun 6 Bulan dan Arief 2 Tahun

INDRAGIRI HILIR - Upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau resmi mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman pidana terhadap dua terdakwa kasus penggelapan uang sebesar 7,1 miliar rupiah, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 28 April 2026 dinilai terlalu ringan oleh jaksa. Saat itu, Ade Purwanto hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Arief Iryadi Zainudin divonis 1 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara pada persidangan yang digelar tanggal 6 April 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana. Keduanya dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Melansir informasi resmi dari website SIPP PN Pekanbaru, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya tertanggal Jumat, 19 Juni 2026, menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026.

Melalui berkas putusan banding Nomor 503/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan terdakwa Ade Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Ade Purwanto, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Arief Iryadi Zainudin, berdasarkan berkas putusan banding Nomor 504/PID.B/2026/PT PBR, hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Hukuman pidana penjara untuk Arief Iryadi Zainudin dinaikkan menjadi selama 2 tahun, dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, melalui Kepala Seksi Intelijen, Erik Rusnadar membenarkan adanya perubahan putusan yang signifikan tersebut. Namun, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Untuk perkara Ade Purwanto yang tadinya diputus 1 tahun 6 bulan itu berdasarkan putusan pengadilan tinggi menjadi 3 tahun 6 bulan kemudian Arif Iriyadi Zainudin di awal 1 tahun setelah banding jadi 2 tahun, kami belum menerima salinan putusannya dari pengadilan tinggi sehingga kami menunggu apakah nanti dari pihak terdakwa akan melakukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, proses penegakan hukum terhadap kasus penggelapan dana bernilai miliaran rupiah di Indragiri Hilir tersebut dinilai telah lebih mendekati tuntutan hukum yang disampaikan sejak awal oleh jaksa.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026

Mengaku Korban Asusila Manager Swalayan, Dua Karyawati Lapor Polresta Pekanbaru


Senin, 22 Juni 2026

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK, Uang Rp763 Juta Disita


Senin, 22 Juni 2026

Dibina Polsek Rengat Barat Inhu, Tanaman Palawija Program P2B Tumbuh Subur


Senin, 22 Juni 2026

Ketua Pelaksana Pacu Jalur Tupian Burondo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Semua Pihak


Senin, 22 Juni 2026

Polres Dumai Tangkap Buronan Kasus Penusukan Maut di Sungai Sembilan


Senin, 22 Juni 2026

Tingkatkan Ekonomi, Bhabinkamtibmas Desa Deluk Ajak Petani Manfaatkan Lahan


Senin, 22 Juni 2026

Jangkau Hampir 2 Juta Akun, Pelindo Pekanbaru Sabet Penghargaan Best Social Media Engagement 2026


Senin, 22 Juni 2026

Tips #Cari_Aman, Capella Honda Taklukkan Bahaya di Persimpangan Jalan


Senin, 22 Juni 2026

Ditinggal ke Bengkalis, Rumah Bantuan Milik Anak Yatim Piatu di Bungaraya Siak Rata dengan Tanah


Senin, 22 Juni 2026

Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia


Senin, 22 Juni 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau


Senin, 22 Juni 2026

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Bersiap jadi Penguji Eksternal Disertasi Doktor di Universitas Riau


Senin, 22 Juni 2026

BRK Syariah Cabang Utama Pekanbaru Perluas Edukasi Gadai Emas di Lingkungan Samsat Kota


Senin, 22 Juni 2026

Tiga Desa di Bengkalis Diusulkan Kampung Nelayan Merah Putih


Senin, 22 Juni 2026

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru


Senin, 22 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 22 Juni 2026

Ditargetkan 100, Peserta Sunat Massal Gratis RJIC Dikuti 171 Anak


Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80


Minggu, 21 Juni 2026

Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Hadiah Juara Dua Pacu Jalur Tupian Burondo


Minggu, 21 Juni 2026

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan