Riauterkini-TANJUNG MEDAN- Duka menyelimuti keluarga Ahmad Kusaeri (47), seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan yang dikelola BUMN Perkebunan, meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada Senin (20/7/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di area loading ramp PKS Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Saat itu korban diduga sedang berupaya menarik besi di sekitar capstand dan hendak mengoperasikan tombol electromotor bollard. Namun posisi korban berada terlalu dekat dengan tali capstand yang sedang menggulung.
Diduga, korban terjatuh akibat terlilit tali hingga mengalami benturan pada bagian kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif sebelum dinyatakan meninggal dunia tiga jam pasca insiden.
Jenazah korban juga telah dipulangkan ke untuk selanjutnya dikebumikan. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga seluruh penyebab pasti kecelakaan dari pihak berwenang.
PTPN IV Regional III, Kasubag Humas Adry Syah Putra dalam rilisnya kepada Redaksi, Selasa (21/7/2026), menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PKS Tanjung Medan pada Senin (20/7/2026) siang yang mengakibatkan saudara, rekan, dan sahabat kami, Ahmad Khusairi (47), meninggal dunia usai menerima penanganan medis intensif di rumah sakit.
Sesaat setelah insiden terjadi, manajemen segera mengaktifkan prosedur tanggap darurat dengan memberikan penanganan kepada korban, mengamankan lokasi kejadian, berkoordinasi dengan keluarga korban, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk segera memberikan pertolongan kepada korban untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun demikian, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, korban tidak dapat diselamatkan.
Atas nama manajemen dan seluruh keluarga besar PTPN IV Regional III, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum.
PTPN IV Regional III memastikan seluruh hak almarhum beserta hak-hak keluarga yang menjadi tanggung jawab perusahaan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan ketenagakerjaan, dan kebijakan perusahaan.
Selain memastikan pemenuhan hak-hak korban, perusahaan juga tengah mengkaji berbagai bentuk dukungan jangka panjang bagi keluarga almarhum sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
Termasuk memastikan beasiswa pendidikan anak korban sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. Selain itu, manajemen juga memberikan kesempatan kepada putra sulung korban untuk menjadi karyawan PTPN IV Regional III.
Sejak awal pasca insiden, manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja terus mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan penanganan. Perwakilan Regional Management PTPN IV Regional III juga hadir secara langsung di tengah keluarga sebagai bentuk empati dan tanggung jawab perusahaan.
Saat ini, PTPN IV Regional III telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab insiden tersebut. Kami menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung penuh proses tersebut hingga selesai. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi serta tidak membangun maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Insiden ini menjadi perhatian dan evaluasi yang sangat serius bagi manajemen. Selama lebih dari dua dekade sejak PKS Tanjung Medan beroperasi, kejadian dengan korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja baru pertama kali terjadi. Meski demikian, bagi PTPN IV Regional III, satu insiden fatal pun merupakan satu insiden yang terlalu banyak. Karena itu, hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem operasional, prosedur kerja, pengendalian risiko, serta penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh unit operasional.
Selama ini, PTPN IV Regional III secara konsisten menempatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai prioritas utama melalui penerapan standar operasional yang ketat, pelatihan secara berkala, pengawasan berjenjang, serta evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh proses kerja. Komitmen tersebut akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau turut mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim pengawas ke lokasi kejadian.
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino, mengatakan pihaknya baru menerima laporan awal secara lisan dan masih menunggu laporan tertulis dari perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja.
"Kami masih menunggu laporan lengkap sampai batas waktu dua kali 24 jam setelah kecelakaan kerja terjadi. Tim pengawas juga telah kami turunkan untuk melakukan investigasi," ujarnya.
Di sisi lain, penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir.
Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda A. Rambe, membenarkan bahwa proses penyelidikan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Rohil.
"Kasusnya sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Rohil," singkatnya.
Tragedi yang merenggut nyawa Ahmad Kusaeri menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja secara konsisten di lingkungan industri. Publik kini menantikan hasil investigasi dari kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, serta pihak terkait untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.**(Rls/Bud)