
Riauterkini@PELALAWAN — Polsek Bunut, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial RG alias R yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu pada Senin (11/8/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ milik korban hilang dari teras rumahnya di Desa Tambun.
Menurut Markus, korban terbangun setelah mendengar suara dari luar rumah. Saat keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian melihat dua orang yang diduga pelaku sekitar 50 meter dari rumah. Satu orang mengendarai sepeda motor NMAX milik korban, sementara satu orang lainnya mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep NMAX tersebut,” kata Markus.
Korban bersama ayahnya sempat mengejar kedua orang tersebut. Namun, para terduga pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan yang menurun.
Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Bunut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.35 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dalam proses tersebut, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara RG alias R berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu orang yang sempat dilihat dan dikejar saat kejadian,” ujar Markus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, satu lembar STNK Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Markus mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan dari korban dan kerja tim yang berhasil mengungkap serta mengamankan salah satu terduga pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila melihat sesuatu yang mencurigakan,” katanya.
Ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih memburu terduga pelaku lainnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*(ang)