Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Mengenai PI 10%, Puskepi Berharap Pemda tak Minta di Luar Ketentuan



Riauterkini - PEKANBARU - Aturan mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10% masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) yang menilai bahwa tidak pada tempatnya jika terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meminta semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda, untuk mematuhi aturan tersebut. “PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media.

Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan yang tidak masuk akal . “Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.

Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%. Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada. Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.

“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” kata dia.

Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim juga berharap semua pihak mematuhi aturan mengenai PI 10%. Ia mengatakan, PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan PAD dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Daerah melalui BUMD diberi hak kepemilikan di usaha migas yang diolah dari wilayahnya.

Begitu pun Edyanus menambahkan, skema PI 10% tidak semata-mata terkait penawaran kepemilikan maksimal 10% kepada Pemda. Pemda melalui BUMN harus paham, bahwa industri hulu migas bersifat hi-risk.

“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10% dari keuntungan tersebut. Meski tentu saja harus dipotong dari besaran 10% yang diangsur setiap tahun, yang besarnya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10% antara Pemda dengan Kontraktor migasnya,” urai Edyanus.

Edyanus juga mengingatkan mengenai kewajiban timbal balik (kontra prestasi) Pemda kepada kontraktor. “Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah (sebagai pemilik bisnis) untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” jelasnya.

Antara lain, Edyanus menyebut, bahwa Pemda harus mempermudah perizinan. Selain itu, juga mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial.

“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuh Edyanus.

Selain itu, kata dia, Pemda juga harus mampu memberikan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dana-dana CSR menjadi tepat guna.

Dari skema itulah, Edyanus mengatakan, dana PI 10% harusnya menjadi sumber modal bagi BUMD untuk memiliki aset-aset yang berkualitas, mendidik SDM, dan memperkuat modal untuk menjadi ‘pemain’ dalam bisnis migas. “PI 10% juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.

Edyanus mencontohkan di Riau. Menurut dia, BUMD yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP) sudah mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP). “Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP. Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 19 Agustus 2026

Pemilik 7 Paket Sabu Ditangkap Polsek Bunut, Pelalawan


Rabu, 19 Agustus 2026

Api Berkobar, Tim RPK dan Heli Water Bombing PT Arara Abadi Gempur Karhutla di Siak


Rabu, 19 Agustus 2026

Kesal Tak Ada Penyiraman, Warga Blokir Jalan Lintas Baganbatu–Tanjungmedan


Rabu, 19 Agustus 2026

Didukung RAPP, Tiga Jalur Siap Berlaga di Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Rabu, 19 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Kawal Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT ke-81 RI di Ujung Tanjung


Rabu, 19 Agustus 2026

Panggung " PEKIK MERDEKA Vol 3 " Simple Studio, Ajang Ragam Talenta Kreatif Penggiat Seni dan Musisi Inhil


Rabu, 19 Agustus 2026

PT SAU Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Operasional Perusahan.


Rabu, 19 Agustus 2026

Plt Gubri Apresiasi Pacu Jalur Dongkrak Ekonomi Warga, Rumah Disulap Jadi Homestay


Rabu, 19 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa


Selasa, 18 Agustus 2026

Rayakan HAN 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak


Selasa, 18 Agustus 2026

Cek Tanaman Jagung di Lubuk Kembang Bunga, Polisi Perkuat Ketahanan Pangan


Selasa, 18 Agustus 2026

CCTV Dibuka di Persidangan, Korban Pemukulan Sebut Dilakukan Lebih dari Satu Orang


Selasa, 18 Agustus 2026

Petani Sawit Teluk Aur Panen Melimpah Berkat Land Application PT KSM


Selasa, 18 Agustus 2026

Merawat Tradisi, RAPP Konsisten Dukung Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Selasa, 18 Agustus 2026

Polisi Ungkap Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan Pelalawan, Satu Orang Diamankan


Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Cabuli Anak Umur Enam Tahun di Rupat, Oknum PNS Ditangkap Polisi


Selasa, 18 Agustus 2026

Masyarakat Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai


Selasa, 18 Agustus 2026

Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Panitia Pacu Jalur Narosa Rp25 Juta


Selasa, 18 Agustus 2026

Ceria Anak-anak Panti Rayakan Kemerdekaan HUT RI di PTPN IV Regional III


Selasa, 18 Agustus 2026

RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan bagi Tumbuh Kembang Anak