Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai

Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/26), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara serta serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar AKP Yohn.

Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui pada Sabtu (8/8/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi awal diperoleh setelah petugas melakukan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai. Lahan tersebut diketahui merupakan milik tersangka BS.

Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Yohn.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 19 Agustus 2026

Pemilik 7 Paket Sabu Ditangkap Polsek Bunut, Pelalawan


Rabu, 19 Agustus 2026

Api Berkobar, Tim RPK dan Heli Water Bombing PT Arara Abadi Gempur Karhutla di Siak


Rabu, 19 Agustus 2026

Kesal Tak Ada Penyiraman, Warga Blokir Jalan Lintas Baganbatu–Tanjungmedan


Rabu, 19 Agustus 2026

Didukung RAPP, Tiga Jalur Siap Berlaga di Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Rabu, 19 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Kawal Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT ke-81 RI di Ujung Tanjung


Rabu, 19 Agustus 2026

Panggung " PEKIK MERDEKA Vol 3 " Simple Studio, Ajang Ragam Talenta Kreatif Penggiat Seni dan Musisi Inhil


Rabu, 19 Agustus 2026

PT SAU Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Operasional Perusahan.


Rabu, 19 Agustus 2026

Plt Gubri Apresiasi Pacu Jalur Dongkrak Ekonomi Warga, Rumah Disulap Jadi Homestay


Rabu, 19 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa


Selasa, 18 Agustus 2026

Rayakan HAN 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak


Selasa, 18 Agustus 2026

Cek Tanaman Jagung di Lubuk Kembang Bunga, Polisi Perkuat Ketahanan Pangan


Selasa, 18 Agustus 2026

CCTV Dibuka di Persidangan, Korban Pemukulan Sebut Dilakukan Lebih dari Satu Orang


Selasa, 18 Agustus 2026

Petani Sawit Teluk Aur Panen Melimpah Berkat Land Application PT KSM


Selasa, 18 Agustus 2026

Merawat Tradisi, RAPP Konsisten Dukung Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Selasa, 18 Agustus 2026

Polisi Ungkap Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan Pelalawan, Satu Orang Diamankan


Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Cabuli Anak Umur Enam Tahun di Rupat, Oknum PNS Ditangkap Polisi


Selasa, 18 Agustus 2026

Masyarakat Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai


Selasa, 18 Agustus 2026

Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Panitia Pacu Jalur Narosa Rp25 Juta


Selasa, 18 Agustus 2026

Ceria Anak-anak Panti Rayakan Kemerdekaan HUT RI di PTPN IV Regional III


Selasa, 18 Agustus 2026

RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan bagi Tumbuh Kembang Anak