Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bupati Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA untuk 3 Komunitas Adat



Riauterkini-SELATPANJANG– Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini memiliki arti tersendiri bagi masyarakat adat. Di tengah pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada tiga komunitas adat.

Ketiga komunitas tersebut adalah MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu, MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang, dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, didampingi Wakil Bupati Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di lapangan upacara Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengakuan ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh tempat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketiga komunitas tersebut ditetapkan berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Perda tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian atas keberadaan masyarakat adat, termasuk berkaitan dengan hak, wilayah adat, kehidupan sosial, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di Antara Pulau, Hutan, dan Sumber Penghidupan
Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki karakter geografis yang khas sebagai wilayah kepulauan di pesisir timur Provinsi Riau. Wilayahnya tersebar di sejumlah pulau, dengan kehidupan masyarakat yang sejak lama memiliki keterkaitan erat dengan sungai, laut, pesisir, hutan, lahan gambut, dan berbagai sumber daya alam di sekitarnya. Kondisi geografis tersebut turut membentuk pola kehidupan masyarakat yang menjadikan alam bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.

Dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat, ketiga komunitas yang menerima SK tersebut berada di dua pulau utama. MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu berada di Pulau Padang, sementara MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur berada di Pulau Rangsang. Ketiga komunitas tersebut memiliki sejarah, kelembagaan, serta hubungan sosial dan budaya yang berkembang bersama wilayah tempat mereka hidup.

Hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut tidak dapat dipisahkan dari pola kehidupan dan pengelolaan sumber daya alam yang telah berlangsung secara turun-temurun. Hutan, lahan, sungai, laut, pesisir dan sumber daya alam lainnya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun sebagai sumber mata pencaharian. Pengetahuan lokal mengenai pemanfaatan alam, batas-batas wilayah, serta cara menjaga keberlanjutan sumber daya menjadi bagian dari pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) penting karena memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, hak, wilayah, serta kelembagaan adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk melindungi dan mengelola wilayah serta sumber daya alamnya secara berkelanjutan, sekaligus mencegah konflik dan pengambilalihan hak atas tanah dan sumber daya. Lebih jauh, pengakuan MHA memperkuat posisi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka, sehingga perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan upaya konservasi, peningkatan kesejahteraan, dan ketahanan sosial-ekologis.

Dalam konteks wilayah kepulauan yang menghadapi berbagai tekanan terhadap lingkungan, keberadaan pengetahuan dan praktik masyarakat adat juga memiliki nilai penting. Hutan, gambut, mangrove, sungai, laut, dan ekosistem pesisir tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pengelolaan yang memperhatikan nilai-nilai adat dan keberlanjutan lingkungan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian alam.

Pengakuan sebagai Awal Perjalanan
Bagi Perkumpulan Bahtera Alam, keluarnya SK tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar untuk memastikan pengakuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

Hasri dari Perkumpulan Bahtera Alam mengatakan bahwa pengakuan formal terhadap MHA merupakan titik awal untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.

“Ini merupakan titik awal pengakuan MHA. Setelah pengakuan diberikan, tantangannya adalah memastikan hak-hak masyarakat adat dapat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar bagi pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan.”



Harapan serupa disampaikan Hab, tokoh adat Suku Asli Tasik Putri Puyu. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas diterbitkannya keputusan pengakuan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas pengakuan terhadap masyarakat adat. Kami berharap pengakuan ini tidak berhenti pada SK, tetapi menjadi dasar untuk melindungi hak, wilayah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat.”

Dukungan juga disampaikan oleh Fajarrullah, S.Farm., Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia mengucapkan selamat kepada komunitas adat yang telah memperoleh pengakuan dan berharap status tersebut dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah dan sumber daya yang mereka miliki.

“Selamat atas pengakuan ini. Semoga pengakuan tersebut menjadi ruang bagi MHA untuk mengelola wilayah dan sumber daya yang dimiliki, sebagaimana masyarakat lainnya, dengan tetap menjaga nilai-nilai adat dan kelestarian lingkungan.”

Memaknai Kemerdekaan bagi Masyarakat Adat
Penyerahan SK pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut membawa pesan yang lebih luas. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberagaman budaya dan memastikan masyarakat adat memiliki ruang yang setara dalam pembangunan daerah.

Bagi masyarakat adat, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk hidup dengan aman, mempertahankan identitas budaya, memperoleh pengakuan atas keberadaannya, serta mengelola wilayah dan sumber daya secara adil dan berkelanjutan.

Karena itu, pengakuan terhadap tiga komunitas adat di Kepulauan Meranti pada momentum HUT ke-81 RI dapat menjadi langkah penting dalam perjalanan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat—melalui perlindungan hak, penguatan kelembagaan adat, serta pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan.

Dengan demikian, semangat kemerdekaan tidak berhenti pada upacara dan pengibaran Bendera Merah Putih, tetapi juga diwujudkan melalui penghormatan terhadap keberadaan dan hak setiap komunitas, termasuk masyarakat hukum adat yang telah menjaga budaya, wilayah, dan lingkungan mereka secara turun-temurun.***(rls)

teks foto:Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Bupati Kepulauan Meranti kepada tiga perwakilan komunitas MHA pada 17 Agustus 2026 bersempena HUT RI ke-81. (Foto : Bahtera Alam)

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Bupati Kepulauan Meranti kepada tiga perwakilan komunitas MHA pada 17 Agustus 2026 bersempena HUT RI ke-81. (Foto : Bahtera Alam)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 19 Agustus 2026

Pemilik 7 Paket Sabu Ditangkap Polsek Bunut, Pelalawan


Rabu, 19 Agustus 2026

Api Berkobar, Tim RPK dan Heli Water Bombing PT Arara Abadi Gempur Karhutla di Siak


Rabu, 19 Agustus 2026

Kesal Tak Ada Penyiraman, Warga Blokir Jalan Lintas Baganbatu–Tanjungmedan


Rabu, 19 Agustus 2026

Didukung RAPP, Tiga Jalur Siap Berlaga di Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Rabu, 19 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Kawal Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT ke-81 RI di Ujung Tanjung


Rabu, 19 Agustus 2026

Panggung " PEKIK MERDEKA Vol 3 " Simple Studio, Ajang Ragam Talenta Kreatif Penggiat Seni dan Musisi Inhil


Rabu, 19 Agustus 2026

PT SAU Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Operasional Perusahan.


Rabu, 19 Agustus 2026

Plt Gubri Apresiasi Pacu Jalur Dongkrak Ekonomi Warga, Rumah Disulap Jadi Homestay


Rabu, 19 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa


Selasa, 18 Agustus 2026

Rayakan HAN 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak


Selasa, 18 Agustus 2026

Cek Tanaman Jagung di Lubuk Kembang Bunga, Polisi Perkuat Ketahanan Pangan


Selasa, 18 Agustus 2026

CCTV Dibuka di Persidangan, Korban Pemukulan Sebut Dilakukan Lebih dari Satu Orang


Selasa, 18 Agustus 2026

Petani Sawit Teluk Aur Panen Melimpah Berkat Land Application PT KSM


Selasa, 18 Agustus 2026

Merawat Tradisi, RAPP Konsisten Dukung Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Selasa, 18 Agustus 2026

Polisi Ungkap Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan Pelalawan, Satu Orang Diamankan


Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Cabuli Anak Umur Enam Tahun di Rupat, Oknum PNS Ditangkap Polisi


Selasa, 18 Agustus 2026

Masyarakat Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai


Selasa, 18 Agustus 2026

Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Panitia Pacu Jalur Narosa Rp25 Juta


Selasa, 18 Agustus 2026

Ceria Anak-anak Panti Rayakan Kemerdekaan HUT RI di PTPN IV Regional III


Selasa, 18 Agustus 2026

RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan bagi Tumbuh Kembang Anak