Riauterkini-PELALAWAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan FAW, 31 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AP, 41 tahun, sebagai tersangka. AP diketahui berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan kedua tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.
"Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan," kata Thomas.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Polisi menemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi galian C.
Hasil penyelidikan menunjukkan AP terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.
"FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Thomas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo.
Kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.
Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(ang)