Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polisi Tetapkan Pemilik Alat Berat sebagai Tersangka Galian C Ilegal di Pelalawan



Riauterkini-PELALAWAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan FAW, 31 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AP, 41 tahun, sebagai tersangka. AP diketahui berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan kedua tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

"Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan," kata Thomas.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Polisi menemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi galian C.

Hasil penyelidikan menunjukkan AP terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

"FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Thomas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo.

Kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 26 Agustus 2026

Gerak Cepat, PPN Sumbagut Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Kerumutan


Rabu, 26 Agustus 2026

Wujud Kepedulian, Kapolres Rohil Salurkan Sedekah Makanan bagi Anak Yatim di Panipahan


Rabu, 26 Agustus 2026

15 tahun Bencana Kebaran Lahan Merupakan Produk Struktural


Rabu, 26 Agustus 2026

Sertijab, Sri Sadono Siap Jalankan Amanah Sebagai Plt Kadishub Riau


Rabu, 26 Agustus 2026

Kasus HIV Terdeteksi Meningkat, Wabup Bengkalis Ajak Perkuat Pencegahan Bersama


Rabu, 26 Agustus 2026

Tiga Ton Garam Hari Ini Disemai di Tujuh Wilayah Riau


Rabu, 26 Agustus 2026

Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Bahas Pemungutan Suara dan Kampanye Ramah Lingkungan


Rabu, 26 Agustus 2026

Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Dukung Pembangunan SMA/SMK di Desa Kemang


Rabu, 26 Agustus 2026

Kabut Asap, Pelalawan Alihkan Pembelajaran Tatap Muka ke Daring 27-29 Agustus


Rabu, 26 Agustus 2026

DLHP Inhil: Kualitas Udara di Inhil Membaik, ISPU Memasuki Kategori Sedang


Rabu, 26 Agustus 2026

Bongkar Sindikat Curanmor, Polisi Amankan 44 Unit Sepeda Motor


Rabu, 26 Agustus 2026

Kafe Dua Lantai di Jalan Kartama Pekanbaru Terbakar, Damkar Bergerak Cepat


Rabu, 26 Agustus 2026

549 Warga Pelalawan Terserang ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla


Rabu, 26 Agustus 2026

60 Ton Bantuan Polda Riau Dikirim untuk Korban Bencana NTT


Rabu, 26 Agustus 2026

Kualitas Udara Inhil Tidak Sehat, Disdik Sesuaikan Kegiatan Pembelajaran di Sekolah


Rabu, 26 Agustus 2026

Camat dan Polisi Ukui Pelalawan Bagikan 300 Masker Gratis Hadapi Kabut Asap


Rabu, 26 Agustus 2026

Komplotan Maling Motor di Bengkalis Digulung Polisi


Rabu, 26 Agustus 2026

Dampak Kabut Asap, Siswa SMA dan SLB Inhu Belajar Jarak Jauh


Rabu, 26 Agustus 2026

PTPN IV PalmCo Anugerahkan 1.239 Nusantara Planters di Riau Penghargaan Masa Pengabdian


Rabu, 26 Agustus 2026

Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu, Seorang Pria Diamankan