Riauterkini - PEKANBARU - Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menyoroti proses persidangan perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan. Koalisi menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini bermula dari kematian gajah sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Dalam perkara ini, Polda Riau menetapkan 15 tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dalam 11 berkas perkara. Hasil penyidikan mengungkap dugaan perburuan sedikitnya sembilan ekor gajah sumatera sepanjang 2024-2026 untuk diambil dan diperdagangkan gadingnya. Polisi mengamankan enam gading gajah, puluhan pipa rokok berbahan gading, senjata api dan ratusan amunisi, serta tengkorak dan tulang gajah.
Penyidik juga menemukan 34 transaksi keuangan dengan nilai sekitar Rp1,872 miliar serta sejumlah aset, termasuk uang tunai Rp650 juta, excavator, Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash.
Terdakwa Jamil Dua Kali Gagal Sidang
Koalisi menyoroti persoalan koordinasi dalam persidangan. Pada 18 Agustus 2026, dari delapan JPU yang ditugaskan, hanya dua yang hadir. Pada hari yang sama, terdakwa Jamil tidak dapat mengikuti pembacaan dakwaan karena disebut tertinggal di Rutan Pekanbaru.
Persoalan kembali terjadi pada sidang 1 September 2026. Saat agenda Jamil akan dimulai, majelis hakim menanyakan keberadaannya kepada JPU. Namun, JPU disebut tidak dapat memastikan keberadaan terdakwa sehingga sidang kembali ditunda.
Setelah persidangan, Kajari Pelalawan Eka Nugraha menjelaskan bahwa Jamil sebenarnya sudah berada di ruang sidang, namun surat dakwaannya tertinggal.
Koalisi menilai kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran terdakwa. Koalisi juga menduga persoalan pada sidang sebelumnya berkaitan dengan data Jamil yang tidak tercantum dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan sehingga tidak masuk daftar tahanan yang dijemput dari Rutan Pekanbaru.
Pada sidang yang sama, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau juga tertunda karena saksi tidak hadir.
Minta Penegakan Hukum Serius
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, mengatakan perkara tersebut merupakan kejahatan terorganisir yang harus diungkap hingga ke seluruh jaringan.
“Sangat disayangkan jika penegakan hukumnya terhambat karena persoalan teknis yang bisa saja digunakan terdakwa untuk membela dirinya,” kata Yuliantony.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi yurisprudensi yang baik jika proses peradilan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyebut kasus ini sebagai ujian bagi penegak hukum dalam melindungi satwa terancam punah.
“Gajah sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Founder For Gajah Rahman, Fitriani Dwi Kurniasari, meminta aparat lebih serius menangani perkara tersebut. “Kasus sebesar ini tidak boleh diperlakukan seperti perkara yang bisa berjalan seadanya. Keseriusan itu harus dibuktikan di seluruh tahapan proses hukum,” jelasnya.
Koalisi mendesak Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Polda Riau memperkuat koordinasi serta memastikan persidangan berjalan tertib dan sesuai hukum acara pidana. Koalisi juga meminta pengusutan dilakukan hingga mengungkap aktor lapangan, pengendali dan pihak yang menikmati keuntungan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, proses persidangan diminta transparan dan dapat dipantau publik. Koalisi menegaskan kejahatan terhadap gajah sumatera harus dipandang tidak hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga sebagai ancaman terhadap ekosistem dan kelangsungan satwa yang populasinya terancam punah. ***(rls/mok)