Riauterkini-BENGKALIS – Pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mengungkap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi.
Dalam perkara tersebut, seorang warga berinisial J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (10/9/26).
Perkara ini bermula saat personel melakukan penanganan karhutla pada Rabu (2/9/26) di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Saat melakukan pengecekan lokasi kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di lokasi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare," ungkap Kompol Agung, Jumat (11/9/26).
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon.
Kompol Agung mengatakan penyidikan dilakukan melalui sejumlah tahapan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status kawasan.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, J juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.***(dik)