riauterkini- INDRAGIRI HILIR - Penesehat Hukum Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi Peringatan Hukum II (Terakhir) kepada PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur.
Langkah tegas ini ditempuh menyusul adanya dugaan penipuan, penggelapan hasil Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta pelanggaran pola kemitraan yang merugikan petani plasma di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasus ini bermula ketika para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari kerja sama.
Ketua Tim Kuasa Hukum Alhamran Ariawan, S.H menegaskan bahwa Kelompok tani tersebut dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Cahaya Baru Nomor 026/PEM-CB.SK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 untuk mewakili 75 petani dengan total lahan seluas 130 hektar dari keseluruhan 1.047,32 hektar lahan masyarakat.
"Kami mendesak agar PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur segera menerapkan praktik manajemen perkebunan berkelanjutan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujarnya.
Berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, dugaan penggelapan hasil kebun sawit ini telah berlangsung secara sistematis sejak masa panen raya tahun 2019 hingga Juli 2026. Estimasi kerugian hak plasma 35% milik anggota petani seluas 130 hektar tersebut ditaksir mencapai Rp 11.494.886.200 berdasarkan harga acuan terendah dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Kami juga menuntut penyerahan hak hasil kebun plasma sebesar 35% dari luas 130 hektar kepada para klien kami terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026 dengan total senilai Rp 11.494.886.200." tegasnya.
Modus operandi yang ditemukan mencakup pengambilalihan lahan masyarakat seluas 65% untuk kebun inti dan 35% untuk plasma melalui kontrak yang dinilai cacat tersembunyi. Selain itu, surat-surat tanah petani diduga diagunkan secara sepihak, ditambah adanya indikasi kebun inti yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan.
"Apabila dalam waktu 2 x 7 hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara non-litigasi, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta meminta pengembalian lahan seluas 130 hektar tersebut." ujarnya.
Melalui Somasi II tertanggal 14 September 2026 ini, tim kuasa hukum memberikan batas waktu mutlak selama 2 x 7 hari kepada pihak terkait untuk memenuhi seluruh tuntutan hukum yang disampaikan sebelum menempuh jalur hukum formal.*(pto)