Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, 8 Tersangka Diamankan



Riauterkini-SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam Konferensi Pers, Selasa, (15/9/26).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka.

Didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Kapolres mengatakan sindikat ini terorganisir sangat rapi.

Rantai kejahatan kelompok ini terstruktur secara sistematis, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online.

Sindikat ini tercatat telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Tidak hanya di Siak, sekitar 500 lembar SIM palsu hasil produksi mereka juga telah beredar luas di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan SIM secara terbuka kepada masyarakat.

Promosi dilakukan melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, hingga perantara dari mulut ke mulut.

Para pelaku melayani pemesanan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum, hingga SIM B II Umum.

Adapun tarif yang dipatok bervariasi, yaitu Rp550.000 untuk SIM C, Rp750.000 untuk SIM A, Rp1.200.000 untuk SIM B I, Rp1.500.000 untuk SIM B I Umum, dan Rp1.700.000 untuk SIM B II Umum.

Untuk memesan, korban hanya diminta mengirimkan foto diri dan foto KTP kepada pelaku.

Pelaku kemudian mengedit identitas dan foto pemesan menggunakan aplikasi Tambahkan Teks di ponsel pintar.

Selain itu, pelaku membuat kode QR menggunakan aplikasi Me.QR agar saat dipindai muncul data identitas pemilik SIM yang dilengkapi logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit lalu dicetak warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 imes 4,4 ext{ cm} di toko fotokopi dengan biaya Rp10.000 per lembar.

Hasil cetakan stiker tersebut selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dibersihkan. Delapan tersangka yang diamankan memiliki pembagian peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Tersangka A alias DG (43) bertindak sebagai pemasok utama yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Tersangka H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

Tersangka HS (28) bersama MAP (27) bertindak sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

Tersangka SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar aktif yang gencar menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui status WhatsApp.

Tersangka AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu langsung kepada para pemesan.

Sementara itu, tersangka R alias K yang berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu hingga kini masih dalam perburuan petugas dan berstatus DPO.

Pengungkapan kasus ini bermula Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB dari laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pukul 10.58 WIB di Dayun, petugas menangkap tangan SWL saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Berdasarkan interogasi awal terhadap SWL, terungkap bahwa SIM palsu tersebut diperoleh dari tersangka RNF.

Pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus RNF di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas menjalankan taktik undercover dan delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

Polisi berhasil mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang sedang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangan terhadap AY, pada malam hari pukul 22.00 WIB petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Selanjutnya pada Minggu, 30 Agustus 2026, petugas menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang sedang mencetak format SIM editan.

Dari keterangan MAP, diketahui bahwa ia telah menjalankan aksi pembuatan SIM palsu ini sejak Juni 2026.

Setelah beberapa hari buron, otak penyuplai blangko yakni tersangka A alias DG akhirnya diringkus pada Rabu, 9 September 2026 pukul 04.00 WIB di tempat persembunyiannya dekat TPU SKM Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga.

Barang bukti tersebut meliputi 48 lembar blangko SIM siap daur ulang dan puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.

Polisi juga menyita peralatan elektronik berupa 1 set komputer, printer Epson L3210, serta 8 unit telepon pintar berbagai merek. Turut disita kendaraan operasional berupa 1 unit mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ), 4 unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka R alias K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Senin, 14 September 2026

Tiga Kapolsek Polres Bengkalis Dimutasi


Senin, 14 September 2026

Asap Kembali Pekat, Pemko Pekanbaru Potong Jam Sekolah Sampai Pukul 12 WIB


Senin, 14 September 2026

Bedelau Langsung BRK Syariah, Siswanto Bawa Pulang Honda ADV 160


Senin, 14 September 2026

Pastikan Ibadah Minggu Kondusif, Polsek Tanah Putih Patroli Gereja di Simpang Benar


Senin, 14 September 2026

Pengurus IDI Kuansing Dilantik, Pj. Sekda Tekankan RSUD Harus Menjadi Pilihan Pelayanan Kesehatan Utama


Minggu, 13 September 2026

Musda DPD II Golkar Inhil Ditunda, Apa Pasal?


Minggu, 13 September 2026

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka


Minggu, 13 September 2026

PTPN IV PalmCo Inisiasi PSR Awards 2026, Perkuat Ekosistem Sawit Rakyat


Minggu, 13 September 2026

PPN Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap


Minggu, 13 September 2026

Areal Perkebunan Kelapa di Dusun Sungai Cakah Inhil Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api


Minggu, 13 September 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Gencarkan KRYD


Sabtu, 12 September 2026

MTQ ke X se Perhentian Marpoyan Sukses, Lantunan Ayat Suci Al-Quran Menggema di Masjid Baitul Ikhlas


Sabtu, 12 September 2026

PT RLZ Salurkan Program CSR di Inhu dan Kuansing


Sabtu, 12 September 2026

IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR


Sabtu, 12 September 2026

Pawai Ta'ruf MTQ Nasional XXXI, Riau Tampilkan Harmoni Al-Qur'an dan Budaya


Sabtu, 12 September 2026

Cegah Karhutla, PT RLZ Latih dan Bentuk Masyarakat Peduli Api


Sabtu, 12 September 2026

Rapat FMTK Libatkan Tiga Kecamatan di Pelalawan, Tuntut Kewajiban PT Serikat Putra


Sabtu, 12 September 2026

Dinkes Bengkalis Instruksikan Puskesmas Percepat Penanganan DBD


Sabtu, 12 September 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Tanah Putih Sisir Lahan dan Semak Belukar


Jumat, 11 September 2026

Tanda Tangani MoU, KPU dan Universitas Al Kifayah Riau Perkuat Sinergi