Riauterkini-PELALAWAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan, Riau, mengatur penyesuaian layanan pendidikan di tengah kondisi asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2026/1027 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan Leo Nardo pada 20 September 2026. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026.
Disdikbud Pelalawan menyatakan penyesuaian layanan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan peserta didik. Pemantauan dilakukan berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Dalam surat edaran tersebut, moda pembelajaran dapat diubah dari pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kualitas udara dinilai membahayakan kesehatan.
Penetapan moda pembelajaran mengacu pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada kategori baik dengan ISPU 1-50, pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka penuh. Seluruh kegiatan berjalan normal dengan pemantauan kualitas udara setiap hari.
Untuk kategori sedang dengan ISPU 51-100, pembelajaran juga tetap dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan, seperti upacara dan olahraga, dipindahkan ke dalam ruangan. Masker juga disiapkan.
Sementara pada kategori tidak sehat dengan ISPU 101-200, kegiatan tatap muka diberlakukan secara terbatas. PJJ diterapkan bagi kelompok rentan, yakni peserta didik PAUD, siswa SD kelas I-III, peserta didik SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta.
Pada kondisi tersebut, peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker dan jam pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.
Jika ISPU berada pada kategori sangat tidak sehat atau 201-300, kegiatan pembelajaran dilakukan melalui PJJ, baik secara daring maupun luring. Kegiatan tatap muka dihentikan sementara.
Sedangkan apabila ISPU mencapai kategori berbahaya atau lebih dari 300, PJJ diterapkan secara total. Seluruh kegiatan yang melibatkan berkumpulnya peserta didik di sekolah dihentikan dan prioritas diberikan pada upaya evakuasi.
Untuk pelaksanaan pembelajaran pada 21-23 September 2026, Disdikbud Pelalawan menyatakan seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut terpantau berada dalam kategori baik.
Karena itu, kegiatan pembelajaran pada tiga hari tersebut tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh.
Adapun pelaksanaan pembelajaran pada hari-hari berikutnya akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan. Informasi tersebut akan mengacu pada pemantauan BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP serta orang tua atau wali peserta didik di Kabupaten Pelalawan.
Disdikbud Pelalawan meminta satuan pendidikan dan orang tua mengikuti perkembangan informasi kualitas udara serta menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik.***(ang)