
Riauterkini-SIAK — Kabut asap kembali menyelimuti Kabupaten Siak. Dalam beberapa hari terakhir, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah semakin pekat dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat.
Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Siak mengambil langkah penyesuaian kegiatan pembelajaran. Seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP sederajat se-Kabupaten Siak akan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 8 hingga 9 Oktober 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/997 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tanggal 8 s.d. 9 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Romy Lesmana Dermawan mengatakan, penyesuaian pembelajaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap serta hasil rapat koordinasi Korwilcam se-Kabupaten Siak pada 7 Oktober 2026.
Menurut Romy, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap masih terjadi.
“Pembelajaran tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh. PJJ bukan libur,” demikian poin yang ditegaskan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Siak tersebut.
Romy menjelaskan, kegiatan pembelajaran selama dua hari tersebut dapat dilakukan melalui moda daring, luring, maupun kombinasi keduanya. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar tetap berjalan.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap hadir di satuan pendidikan dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung.
Di sisi lain, kondisi kabut asap yang semakin pekat ini menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, sejak 26 September 2026 tidak lagi ditemukan firespot atau titik panas di wilayah Siak.
Meski demikian, kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber asap yang masih dirasakan masyarakat, meskipun tidak ada firespot yang terdeteksi di wilayah Siak sejak 26 September lalu.
Romy mengatakan, selama kondisi kabut asap masih berlangsung, pihaknya meminta satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Korwilcam dan pengawas sekolah juga diminta memantau pelaksanaan PJJ serta kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Kebijakan PJJ ini berlaku selama dua hari, yakni Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2026, sembari melihat perkembangan kondisi kabut asap di Kabupaten Siak.***(adji)
Foto: ilustrasi