Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Siapkan Speedboat Jemput 55,9 Kg Narkotika, Nelayan Muntai Diserahkan ke Kejari Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Penanganan perkara dugaan penyelundupan narkotika seberat 55,9 kilogram dari perairan Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/10/26).

Tersangka bernama Indra Bayu bin Suhaimi (37), seorang nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga berperan membantu menyiapkan kapal cepat atau speedboat untuk menjemput narkotika dari perairan Malaysia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, mengatakan barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut memiliki berat total 55.971,73 gram atau sekitar 55,9 kilogram.

“Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan membantu menyiapkan kapal untuk penjemputan narkotika. Ada sejumlah pihak lain yang disebut terlibat, termasuk Nabil dan Erwin yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Wahyu Ibrahim.

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Indra bertemu dengan seseorang bernama Nabil. Dalam pertemuan tersebut, Nabil diduga meminta Indra mencarikan kapal untuk menjemput narkotika dari perairan Malaysia.

Indra kemudian menghubungi Solihin untuk membantu mencari kapal. Pada 14 Mei 2026, Indra menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak Nabil untuk keperluan penyewaan kapal. Uang tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni Rp20 juta secara tunai dan Rp20 juta melalui transfer.

Sehari kemudian, Indra bersama Erwin menyiapkan bahan bakar dan oli untuk mendukung perjalanan laut. Mereka juga mengatur kedatangan kapal yang akan digunakan dalam penjemputan tersebut.

Dalam kronologi perkara, Nabil disebut menjanjikan imbalan sebesar Rp150 juta kepada masing-masing Indra dan Erwin apabila penjemputan narkotika itu terlaksana.

Pada Sabtu (16/5/26) sekitar pukul 02.00 WIB, Indra bersama Nabil dan Erwin berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Muntai menuju p Perairan Malaysia.

Sekitar pukul 03.40 WIB, mereka tiba di kawasan Sungai Panjang. Namun, barang yang akan dijemput belum tersedia sehingga ketiganya menunggu selama dua malam di atas kapal.

Penjemputan baru dilakukan pada Senin (18/5/26) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebuah kapal lain datang membawa barang yang diduga narkotika. Nabil kemudian berpindah ke kapal tersebut dan mengambil dua kardus untuk diserahkan kepada Indra dan Erwin.

Setelah menerima barang tersebut, ketiganya bertolak kembali menuju perairan Indonesia dengan tujuan Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis.

Perjalanan kembali ke Indonesia diduga tidak berjalan mulus. Saat mendekati Pantai Teluk Pambang sekitar pukul 22.40 WIB, kapal yang mereka tumpangi diduga dikejar dua kapal, masing-masing dari Bea Cukai dan kepolisian.

Dalam situasi tersebut, Indra, Nabil, dan Erwin disebut melompat dari kapal untuk berenang menuju pantai. Ketiganya kemudian melarikan diri ke arah berbeda.

Petugas selanjutnya melakukan penelusuran hingga menemukan speedboat di kawasan rawa Teluk Bantan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi sejumlah paket yang diduga narkotika berupa kristal putih dan tablet berwarna kuning kehijauan, beserta sejumlah barang lainnya.

Setelah kejadian itu, Indra sempat kembali ke rumahnya di Desa Muntai. Namun, setelah mengetahui dirinya dicari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia diduga melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kebun karet.

Indra kemudian berpindah ke rumah ibu angkatnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Pelariannya berakhir pada Selasa (16/6/26) sekitar pukul 02.30 WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Indra di rumah ibu angkatnya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Terancam Pasal Narkotika Dalam perkara ini, Indra disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Wahyu Ibrahim mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis.

“Dengan diterimanya penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dipersiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis,” katanya.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba


Rabu, 14 Oktober 2026

Bunda PAUD Riau Buka Porseni IGTK-PGRI di Kuansing, Perkuat Silaturahmi dan Dedikasi Guru PAUD-TK


Selasa, 13 Oktober 2026

Polres Inhu Musnahkan Ponton PETI di Rakit Kulim


Selasa, 13 Oktober 2026

Terpantau Satu Titik Api di Inhu, Tim Satgas Udara Langsung Kerahkan Heli WB Lakukan Pemadaman


Selasa, 13 Oktober 2026

Bantu Perekonomian Warga, Kodim 0314/Inhil Gelar Bazar Murah dalam Rangka TMMD ke-130


Selasa, 13 Oktober 2026

Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Terduga Pelaku Narkotika


Selasa, 13 Oktober 2026

Sukseskan TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil, Sediakan Pengobatan Gratis untuk Warga


Selasa, 13 Oktober 2026

PPN Gerak Cepat, Kembali Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir Bandang


Selasa, 13 Oktober 2026

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 Unri


Selasa, 13 Oktober 2026

TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil di Kuala Lemang Keritang Resmi Dibuka


Selasa, 13 Oktober 2026

Realisasi Hibah Karhutla 2026, Kodam XIX/TT Capai 100 Persen


Selasa, 13 Oktober 2026

Aksi Mahasiswa Demo Penanganan Kabut Asap Hingga Beasiswa di Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Puji Keramahan Muklisin dan Istri, Bupati Bengkalis Apresiasi Porseni IGTK Riau di Kuansingy


Selasa, 13 Oktober 2026

Unggul Telak! Ahmad Fadli Raih 53 Suara, Resmi Terpilih Rektor Unri


Selasa, 13 Oktober 2026

FAO dan Yayasan Bina Usaha Lingkungan Luncurkan Program Hibah Kecil Global Environment Facility, Dukung Inisiatif Lokal Indonesia


Selasa, 13 Oktober 2026

Mengharukan, Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Ucapkan Dua Kalimat Syahadat


Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolres Kampar AKBP Boby Langsung Minta Lakukan Rehabilitasi Usai Melihat Kondisi Rumah Nenek Ini


Selasa, 13 Oktober 2026

Terima LAMR, Kemenbud Apresiasi HKN di Riau