Riauterkini-PEKANBARU- Perkara pengalihan fungsi fasilitas sosial di Villa Karya Bakti Housing (KBH) Tahap oleh pengembang PT Buve Perintis Propertindo, dengan terdakwa Budi Dermawan. Selasa (27/10/26) pagi dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Sidang PS yang dipimpin hakim ketua Yofistian SH, dengan hakim anggota Roni SH dan Revi SH, serta jaksa penuntut umum (JPU) Edy Prabudi SH, Wilsa Riani SH MH, Wulan Widari Indah SH MH. Majelis hakim meminta ditunjuknya lokasi Fasos yang telah didirikan perumahan. Hakim juga meminta penjelasan dari JPU maupun pengacara terdakwa Budi Darmawan, yaitu Ronald SH. Pada sidang tersebut, hakim dapat melihat langsung objek yang sedang diperkarakan. Di mana, adanya dugaan penghilangan fasos oleh pengembang perumahan.
Sidang PS yang turut dihadiri para saksi dan penggugat di Blok D & E di perumahan yang berada di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam itu, terlihat lahan yang seharusnya menjadi fasos bagi warga perumahan malah berdiri rumah serta jalan yang dijadikan akses bagi perumahan Blok D & E.
Berdirinya perumahan tahap II ini semula ingin bergabung dengan blok A, B dan C untuk akses masuk, akan tetapi tak terealisasikan. Pengembang mengambil inisiatif dengan mengubah lahan yang semula dengan luas lebih kurang 414 meter persegi untuk dijadikan fasos dan taman dijadikan sebagai jalan untuk akses masuk blok D dan E dengan lebar lebih kurang 8 meter.
Sisa luas lahan itu pun tak diperuntukkan sebagai fasos, malah dibangun rumah sebanyak 5 unit dengan menyisakan sedikit lahan yang dijadikan ala-ala taman dan itu pun menjadi bagian dari bangunan pos sekuriti.
Salah seorang warga Blok D & E, Agus Rianto menerangkan, bahwa dirinya bersama warga lain mendapat sedikit titik terang akan perkara tersebut. “Cukup bagus ya, kita jadi tahu kondisi yang sebenarnya,” jelas Agus saat ditemui usai sidang lapangan.
Warga sedikit puas dengan dilakukannya sidang lapangan, dan menunggu hasil keputusan dari hakim nantinya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Ronald SH mengatakan, jika Budi selaku pengembang dalam hal ini tidak ada menghilangkan Fasos seperti yang dituduhkan. Menurutnya, hingga kini lahan Fasos itu masih tersedia.
"Jadi yang perlu digarisbawahi bahwa, klien kami tidak ada menghilangkan Fasos untuk warga perumahan ini. Lahan Fasos ini masih ada dan tadi sudah disaksikan oleh hakim dan jaksa,"ungkap Ronal.
Oleh karena itu dia berharap, dengan adanya sidang lapangan ini akan semakin persoalan yang terjadi. Sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.**(har)