Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Mardianto Manan Minta Wacana Relokasi Warga TNTN ke Kuansing Dikaji Ulang

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Tokoh masyarakat Kuantan Singingi, juga mantan anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta Pemerintah Daerah mengkaji ulang terkait wacana relokasi sebagian warga eks Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) ke Kuantan Singingi.

"Sebagai warga Kuantan Singingi, saya memberikan tanggapan serta masukan dari aspek hukum, sosial, dan budaya lokal agar kebijakan ini benar-benar adil dan berkeadaban," ujar Mardianto Manan Rabu (24/12/2025). Mardianto menyatakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai rencana relokasi perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan budaya baru di daerah tujuan.

Karaena, wacana relokasi sebagian warga eks Taman Nasional Tesso Nilo ke Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memicu keresahan di tengah masyarakat setempat. Informasi yang beredar menyebutkan, relokasi tersebut akan dilakukan ke lahan eks PT Duta Palma yang berada di wilayah Kuansing.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara represif semata. Negara, menurutnya, tetap harus mengedepankan asas keadilan sosial dan kemanusiaan dengan menyediakan solusi relokasi yang transparan, adil, dan tidak memicu konflik baru.

Terkait rencana pemindahan ke lahan eks Duta Palma, Mardianto mengingatkan bahwa lahan tersebut berstatus sebagai aset negara bermasalah atau sitaan negara.

Pengelolaannya berada dalam skema penataan ulang agraria dan penyelamatan aset negara, sehingga tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah tanpa kejelasan status hukum dan koordinasi lintas lembaga.

Sebagai solusi, Mardianto meminta pemerintah daerah memprioritaskan lahan eks Duta Palma bagi masyarakat asli Kuantan Singingi, khususnya desa miskin, wilayah sekitar konflik, serta petani kecil yang tidak memiliki lahan.

Ia juga mendorong dibukanya forum terbuka yang melibatkan akademisi, ninik mamak, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat adat sebelum kebijakan ditetapkan secara final.

Menurutnya, kebijakan publik tidak hanya bertujuan menertibkan pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga martabat, keadilan, dan masa depan masyarakat lokal.

"Jika tidak berpihak dan tidak sensitif terhadap nilai budaya setempat, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan," katanya.

Bupati Kuansing, katanya tidak bisa serta-merta menentukan lokasi relokasi dan penerimanya tanpa sinkronisasi dengan ATR/BPN, KLHK, Kejaksaan, serta Satgas PKH. Jika aspirasi masyarakat Kuansing diabaikan, maka kebijakan ini cacat secara sosial meskipun tampak solutif.

Dari sisi hukum, Mardianto menyebutkan, bahwa kawasan TNTN merupakan hutan konservasi yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tidak diperbolehkan untuk aktivitas perkebunan, pemukiman, maupun kegiatan ekonomi permanen.

"Siapa pun yang membuka kebun sawit di kawasan tersebut, baik pendatang maupun warga lokal, merupakan pelanggar hukum," jelasnya.

Kemudian sisi sosial dan budaya, Mardianto menilai masyarakat Kuantan Singingi memiliki kearifan lokal berbasis adat Melayu Kuantan yang menjunjung tinggi tanah ulayat dan keseimbangan ruang hidup.

Ia mengingatkan pepatah lokal, "Jangan dua kali orang buta kehilangan tongkat" yang bermakna masyarakat lokal tidak boleh terus-menerus dikorbankan setelah kehilangan hutan, lahan, dan ruang hidup.

Ia juga menyoroti potensi kerentanan sosial apabila relokasi dilakukan tanpa kajian matang. Beberapa desa, seperti Pesikaian di Kecamatan Cerenti, masih tergolong desa miskin dengan kapasitas ekonomi terbatas. Masuknya kelompok baru yang lebih siap modal dan jaringan dinilai dapat memicu ketimpangan serta konflik horizontal.

"Ini bukan soal suku, tetapi kesiapan struktur sosial dan ekonomi. Jika tidak diantisipasi, konflik sangat mungkin terjadi,” katanya.

Mardianto mempertanyakan kebijaksanaan kebijakan tersebut jika tidak didahului kajian dampak sosial yang komprehensif, tidak memprioritaskan masyarakat asli Kuantan Singingi, serta tidak memperhitungkan daya dukung desa sekitar.

Menurutnya, kebijakan semacam ini berpotensi mengulang pola lama, di mana masyarakat lokal kembali tersisih di tanahnya sendiri.

Ia pun mengajukan sejumlah pertanyaan kritis, mulai dari apakah kebijakan ini benar-benar menyelesaikan persoalan TNTN atau justru memindahkan konflik ke wilayah lain, hingga mengapa masyarakat Kuansing yang telah lama memperjuangkan lahan eks Duta Palma tidak menjadi prioritas utama.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 24 Desember 2025

Bupati Minta Dinas Terkait Membuat Terobosan Baru Dengan Konsep Pertanian Terpadu


Rabu, 24 Desember 2025

Pimpin MUI Riau Periode 2025-2030, Dr Saidul Amin Tegaskan Pentingnya Sinergi Umat dan Penguatan Fatwa


Selasa, 23 Desember 2025

Tiga Bulan Buron, Iwan Tanjung Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Inhil di Batam


Selasa, 23 Desember 2025

Dipimpin Wabup, Pemkab Inhu Siap Salurkan Donasi bagi Korban Banjir Sumatera


Selasa, 23 Desember 2025

PT SPR Diminta Segera Gelar RUPS Luar Biasa, Agenda Utama Pemberhentian Direksi


Selasa, 23 Desember 2025

Sambut Pergantian Tahun, Pemkab Kuansing Bakal Gelar Salawat


Selasa, 23 Desember 2025

UMP Riau Sudah Ditetapkan, Tertinggi Dumai Capai Rp 4.4 Juta Lebih


Selasa, 23 Desember 2025

Binaan AHM dan Capella Honda, SMKN 3 Mandau Masuk 5 Besar Terbaik SMK Bisa se Indonesia


Selasa, 23 Desember 2025

Peresmian CEOR, Plt Gubri Harap Target Swasembada Energi Nasional Berdampak Bagi Daerah


Selasa, 23 Desember 2025

Jelang Nataru, Polisi Bersama Dishub Pelalawan Gelar Ramp Check Kendaraan Umum


Selasa, 23 Desember 2025

Perkuat SPM KIA di Kabupaten Siak, RAPP Dorong Kompetensi Bidan Lewat Pelatihan ANC Terpadu


Selasa, 23 Desember 2025

Operasi Lilin 2025, Polsek Ukui Intensifkan Patroli Pasar Jelang Nataru


Selasa, 23 Desember 2025

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan dengan Total 75 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera


Selasa, 23 Desember 2025

Sertijab PJU dan Kapolsek, Kapolres Inhu Ingatkan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat


Selasa, 23 Desember 2025

PT. CAS Bersama Polres Pelalawan Panen Jagung Kuartal IV Dukung Ketahanan Pangan Nasional


Selasa, 23 Desember 2025

Tangkap 6 Tersangka, Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi


Selasa, 23 Desember 2025

Gotong Royong Nusantara, Bantuan Kemanusiaan Diberangkatkan dari Riau ke Aceh


Selasa, 23 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Ujung Tanjung Jelang Nataru


Selasa, 23 Desember 2025

Bupati Kuansing Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Nataru


Selasa, 23 Desember 2025

Dishub Bengkalis Gelar Pelatihan Penggunaan APAR bagi Petugas Pelayanan