Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Riauterkini, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, sesuai dengan klasifikasi masing-masing tersangka. Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan pupuk bersubsidi ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media. Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai telah merampas hak petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Namun demikian, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan medis,” jelas Siswanto. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan lengkap.

Siswanto juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, merinci identitas dan peran para tersangka.

Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sementara AS, EW, dan JG bertindak sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M merupakan penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.

Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berhubungan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia pupuk hingga ke akar-akarnya.*** ( Cho)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Rabu, 14 Januari 2026

Wawako Pekanbaru Tinjau Drainase dan Jalan Rusak di Manyar Sakti, Tindak Lanjut Aduan Warga


Rabu, 14 Januari 2026

Koperasi Komerta Terbaik Berkat Kepercayaan Anggota


Rabu, 14 Januari 2026

Wako Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Urus Izin Bangunan Kini Lebih Cepat


Rabu, 14 Januari 2026

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Cegah Aksi Premanisme, Polisi Datangi Pelaku Usaha di Kecamatan Ukui


Rabu, 14 Januari 2026

Jadi Pembeli Pertama, Bupati Siak Afni Resmikan SPBU Koperasi di Koto Gasib


Rabu, 14 Januari 2026

Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Pertanian Produktif, Bupati Kuansing Dorong Progran IP 200


Rabu, 14 Januari 2026

821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Segera Diisi Definitif


Rabu, 14 Januari 2026

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar


Rabu, 14 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Rutin di Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 13 Januari 2026

Ketahuan Bolos, Empat Pelajar di Kampar Digelandang ke Markas Satpol PP


Selasa, 13 Januari 2026

23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Siak yang Dilantik, Jabatan Baru Stok Lama


Selasa, 13 Januari 2026

Rafa A.F Raih Juara I Ajang Pemilihan Bujang Darah Kecik Kuansing 2026


Selasa, 13 Januari 2026

198 Pejabat Siak Dilantik, 4 Eselon II Nonjob


Selasa, 13 Januari 2026

Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam Tahun Ini


Selasa, 13 Januari 2026

Satgas Pantas Riau Gandeng FK-PKBM, Percepat Pengentasan Anak Putus Sekolah


Selasa, 13 Januari 2026

Apel Terakhir Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Sampaikan Pesan Perpisahan


Selasa, 13 Januari 2026

Layanan Honda Care Jadi Solusi Motor Mogok Konsumen Honda di Riau


Selasa, 13 Januari 2026

Polsek Benai Amankan Terduga Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti