Riauterkini-DUMAI- Tim Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai provinsi.
Pelaku berinisial DS alias D (49), warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditangkap pada Senin (19/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap setelah penyelidikan intensif atas laporan korban yang terjadi di mesin ATM BRI di Alfamart Bumiayu, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus ganjal ATM menggunakan lem khusus (lem setan) dan mengganti nomor layanan call center bank dengan nomor pelaku sendiri.
“Pelaku sengaja membuat mesin ATM menjadi error, lalu menempelkan stiker berisi nomor call center palsu. Saat korban menelepon, pelaku mengelabui korban hingga memperoleh PIN ATM,” jelas AKBP Angga didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Jumat (30/1/26).
Kasus ini terungkap setelah terjadi aksi maling ganjal ATM pada Ahad (7/12/25) sekitar pukul 10.54 WIB. Korban DSS (40), seorang PNS, awalnya singgah di Alfamart Bumiayu untuk menarik uang usai pulang dari gereja.
Saat kartu ATM BRI miliknya dimasukkan, mesin tidak berfungsi normal. Korban melihat stiker bertuliskan imbauan untuk menekan tombol “YES” dan menghubungi nomor call center yang ternyata telah dimanipulasi oleh pelaku.
Setelah menghubungi nomor tersebut, korban diarahkan mengikuti instruksi pelaku hingga tanpa sadar menyerahkan PIN ATM. Pelaku kemudian meminta korban mendatangi Kantor Cabang BRI Sudirman Dumai.
Namun setibanya di bank, korban menerima notifikasi dari aplikasi BRIMO bahwa rekeningnya telah ditarik sebanyak 7 kali transaksi dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai pada keesokan harinya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DS merupakan residivis kasus ganjal ATM. Dari pengakuannya, ia telah beraksi di 29 TKP yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, hingga Jawa Barat. Total hasil yang didapatkan pelaku selama beraksi dari periode 2008 s/d 2025 senilai Rp173 juta.
“Dari 29 TKP tersebut, lima di antaranya sudah inkracht. Ini menunjukkan pelaku adalah residivis dengan modus kejahatan yang sama,” tegas AKBP Angga.
Selain tersanga itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, rekening koran Bank BRI, stiker call center palsu, lem, gunting, tas selempang, sepeda motor Honda Beat beserta STNK, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV dari Alfamart.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada stiker atau nomor call center yang ditempel di mesin ATM, serta segera melapor ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan mesin ATM bermasalah.***(dik)