Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS – Sebuah perkara kekerasan terhadap anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, menghadirkan putusan yang menyisakan perenungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan terdakwa Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi pribadi terdakwa, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7/26) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian siku kiri.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Bengkalis, luka yang dialami korban tergolong luka ringan akibat benturan benda tumpul.

Kejadian itu bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban bermain bersama dua temannya, Azmi dan Yogi, serta seorang anak bernama Faro. Saat bermain, korban memegang tangan Faro sementara Azmi memegang kakinya dan mengayunkannya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.

Sepulang sekolah, korban melintas menggunakan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada tepat di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.

Percakapan sempat terjadi di antara keduanya. Namun situasi memanas ketika Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan kemudian memukul tangan kiri korban. Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.

Upaya perdamaian sebenarnya sempat dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/26) di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu pertimbangan penting adalah hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD Bengkalis yang menyatakan terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.

Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari pihak korban.

“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Akhirnya, majelis hakim menyatakan Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan tersebut menjadi gambaran bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.***(dik)

Foto : Suasana sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak yang digelar Selasa (10/3/26) di PN Bengkalis.

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri EMP Mengajar di SDN 003 Rantau Bais, Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Cabuli Lima Bocah, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Dorong Pembangunan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan


Senin, 09 Maret 2026

UNDP Luncurkan ASEAN Responsible Business Collective untuk Bantu Perusahaan Terapkan Standar Global Baru


Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kuansing Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu


Senin, 09 Maret 2026

Antisipasi Bencana Karhutla, Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat


Senin, 09 Maret 2026

Hadapi Mudik Lebaran 2026, Polda Riau Gelar Rakor Operasi Ketupat


Senin, 09 Maret 2026

Musrenbang di Sabak Auh, Wabup Siak: Fokus Strategi Jemput Bola di Tengah Keterbatasan APBD


Senin, 09 Maret 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara


Senin, 09 Maret 2026

Kalapas Bengkalis : Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi ke Masyarakat


Senin, 09 Maret 2026

Dishub Petakan Titik Rawan Kecelakaan Ruas Jalan Lintas di RIau


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Pelalawan Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Senin, 09 Maret 2026

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana untuk Mengatasi Krisis Iklim


Senin, 09 Maret 2026

Siswa Kecewa, MBG SDN 028 Rengat Barat Inhu Ditunda


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Ukui Bangunkan Warga Dalam Grebek Sahur Selama Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Movie Time Sambil Ngabuburit, Capella Honda Gelar Event PCX Premium Movie Ride


Senin, 09 Maret 2026

Siak Perkuat Sinergi Pentahelix, Perusahaan Wajib Sinkronkan CSR dengan Program Daerah