Riauterkini-BENGKALIS – Sebuah perkara kekerasan terhadap anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, menghadirkan putusan yang menyisakan perenungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan terdakwa Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi pribadi terdakwa, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7/26) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian siku kiri.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Bengkalis, luka yang dialami korban tergolong luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Kejadian itu bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban bermain bersama dua temannya, Azmi dan Yogi, serta seorang anak bernama Faro. Saat bermain, korban memegang tangan Faro sementara Azmi memegang kakinya dan mengayunkannya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Sepulang sekolah, korban melintas menggunakan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada tepat di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan sempat terjadi di antara keduanya. Namun situasi memanas ketika Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan kemudian memukul tangan kiri korban.
Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.
Upaya perdamaian sebenarnya sempat dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke persidangan.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/26) di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu pertimbangan penting adalah hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD Bengkalis yang menyatakan terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.
Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.
Selain itu, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.
Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari pihak korban.
“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut menjadi gambaran bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.***(dik)
Foto : Suasana sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak yang digelar Selasa (10/3/26) di PN Bengkalis.