Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Dakwaan dalam Kasus Tewasnya Remaja di Pekanbaru, Minta Terdakwa Dilepaskan

Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda di Pekanbaru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melepaskan klien mereka dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan pasal dakwaan karena peristiwa tersebut dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, melainkan penganiayaan oleh gerombolan terhadap individu.

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, saat Satrio Wardhana Ramadhan (19) diduga hendak mencuri di sebuah rumah di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban yang diduga hendak beraksi di rumah seorang warga berinisial B (DPO) ini pertama kali diketahui oleh saksi Al Rasyidi. Informasi mengenai warga menangkap maling ini, lantas menyebar dengan cepat dari mulut ke mulut hingga melalui grup WhatsApp.

Akibatnya, puluhan warga berdatangan ke lokasi dan korban pun diamuk massa. Diketahui, korban bukan pertama kali diduga melakukan aksi serupa. Ia diketahui pernah terlibat beberapa kali kasus pencurian di kawasan tersebut sebelum kejadian ini terjadi.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini menjadi terdakwa, Muhammad Vicry dan Joni Iskandar, mengakui berada di antara massa tersebut. Setelah diamuk, korban sempat diamankan di pos ronda.

Mukhtarumin, Ketua RW setempat mengaku, pasca kejadian pengeroyokan, ia telah menghubungi polisi untuk meminta bantuan. Namun, kondisi korban terus melemah. Saat polisi tiba dan membawanya menggunakan mobil patroli, korban disebut sudah tidak berdaya dan tak mampu berdiri.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pihak kepolisian tidak langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban justru dibawa lebih dulu ke Polsek Bukit Raya. Baru setelah selang waktu dua hingga tiga jam, korban mendapatkan penanganan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain berinisial B, BT, dan MR.

Atas peristiwa ini, JPU menuntut Vicry dan Joni dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, yang telah dirubah dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun.

Namun, kuasa hukum menolak keras pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bangun Risael Ikhsan S.H dan Samuel Sandi Giardo Purba S.H, M.H, para terdakwa mengajukan pleidoi yang mempertanyakan konstruksi hukum JPU.

Menurut Ikhsan, Pasal 170 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum. Delik ini, menurutnya, dirancang untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan di ruang publik seperti demonstrasi yang berujung ricuh atau perusakan fasilitas umum. Tujuan utamanya adalah mengganggu ketertiban umum, sementara luka atau kematian hanyalah akibat lanjutan.

“ Dalam kasus ini, pembela menilai niat para terdakwa bukan untuk membuat kekacauan di masyarakat, melainkan menyerang seseorang yang diduga maling,” tegasnya.

Ikhsan menilai, dari fakta persidangan, aksi para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 358 KUHP. Pasal ini terletak dalam bab penganiayaan dan secara khusus mengatur tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang ditujukan kepada individu tertentu.

"Sejak awal, kelompok ini punya niat menyerang orang yang diduga maling, bukan ingin membuat kekacauan umum. Tujuannya jelas menganiaya yang berujung pada kematian. Orientasi pasal ini adalah perlindungan terhadap individu, bukan ketertiban umum," sambung Samuel.

Saat kejadian, tegas Samuel, ada sekitar tiga puluh orang yang berada di lokasi kejadian. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja.

“Ini tidak adil, seolah olah, klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, Samuel meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.

Mereka menilai perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Namun, M. Habibi, Jaksa Penuntut Umum, juga memberikan tanggapan langsung setelah pembacaan pembelaan. Ia tetap menganggap bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan bunyi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Romi Susanta S.H, M.H serta dua hakim anggota. Pembacaan putusan akan dilakukan pada sidang berikutnya.***(Dan/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Maret 2026

Wabup Kuansing Respon Usulan Jembatan Tanjung Simandolak Saat Safari Ramadhan


Kamis, 12 Maret 2026

Supir Truk Batubara Penabrak IRT Hingga Tewas di Kuansing jadi Tersangka


Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Pujud dan Bhayangkari Gelar Nuzulul Quran serta Santuni Anak Yatim


Kamis, 12 Maret 2026

Patroli Blue Light Polsek Tanah Putih di Bulan Suci Ramadhan, Antisipasi C3 dan Balap Liar


Rabu, 11 Maret 2026

Kapolres Rohil Bersama Wakil Bupati dan Pertamina Riau Cek Stok BBM serta Elpiji


Rabu, 11 Maret 2026

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bupati Siak Minta SPPG Utamakan Bahan Pangan dari Petani Lokal


Rabu, 11 Maret 2026

KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubri non Aktif, Sidang Dijadwalkan Dua Pekan Mendatang


Rabu, 11 Maret 2026

Polri Peduli, Kapolres Rohil Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Pujud


Rabu, 11 Maret 2026

Sepeda Motor Minta Dicat Malah Ditilap, Pria di Bengkalis Ini Diringkus Polisi


Rabu, 11 Maret 2026

Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Penyambutan Personel TP 953/Harimau Rawa


Rabu, 11 Maret 2026

Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi Rakyat Riau atas Penuntasan Kasus 'Japrem' Abdul Wahid


Rabu, 11 Maret 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia


Rabu, 11 Maret 2026

21 Ramadhan 1447 Hijriah, PLTU Tembilahan Salurkan 410 Sembako Murah kepada Warga Sekitar


Rabu, 11 Maret 2026

Polisi Ukui Jaga Kamtibmas dengan Patroli di Objek Vital


Rabu, 11 Maret 2026

Tinjau Rig PDSI#54.2 di Rokan, Direksi Pertamina Drilling Perkuat Budaya Safety


Rabu, 11 Maret 2026

Capella Honda Jalin Kebersamaan Ramadhan Bersama Jurnalis dan Vlogger


Rabu, 11 Maret 2026

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Rabu, 11 Maret 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 9,96 Kg Perusak Otak Jenis Sabu


Rabu, 11 Maret 2026

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kempas, Sebanyak 29,5 Gram Sabu Berhasil Diamankan


Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara