Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 9,96 Kg Perusak Otak Jenis Sabu

Riauterkini-DUMAI – Aparat Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 9,96 kilogram (Kg).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada saat penggerebekan Rabu (4/3/26) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25), warga asal Kendal, Jawa Tengah. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan ke wilayah Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 bungkus sabu dengan berat bersih 9.960,31 gram atau sekitar 9,96 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua paket wallpaper dinding warna putih yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu tas ransel hitam, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1.900.000, serta satu unit sepeda motor.

"Pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat pada pertengahan Februari 2026 adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selinsing menuju Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya mengamankan tersangka berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/26).

Lanjut AKBP Angga, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M diduga mengendalikan tersangka MN untuk membawa, menyimpan, dan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial F (DPO) di sebuah hotel di Dumai sebelum kemudian dibawa ke wilayah Jawa Tengah.

Tersangka diketahui merupakan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia. Ia mengaku telah menerima uang sebesar Rp2.400.000 sebagai biaya perjalanan pulang ke Semarang dan dijanjikan upah sebesar Rp30.000.000 apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima.

Polisi menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 9,96 kilogram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika diedarkan di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar.

Saat ini tersangka MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

KNPI Pelalawan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Desain Grafis untuk Pemuda


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Zukri Minta H-9 Lebaran Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Tuntas, Jalan Dibuka dengan Kondisi Base B


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Curi Sawit di Kebun Warga, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sinaboi Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Miris, Korban Pengeroyokan di Kampus Unri Malah Ditahan dan Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh


Selasa, 10 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan 100 Anak LKSA AL Anshor dan Masyarakat Tenayan


Selasa, 10 Maret 2026

Begini Respon Plt Gubri Soal Ketersediaan BBM Soal Dampak Perang


Selasa, 10 Maret 2026

Pererat Silaturrahim, PKB Bengkalis Taja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim


Selasa, 10 Maret 2026

Perhatian Pemprov Riau: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Mengalir di Tualang


Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis


Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Selasa, 10 Maret 2026

Capella Honda Ajak Seratusan Konsumen Setia Rasakan Kebersamaan Ramadhan Penuh Arti


Selasa, 10 Maret 2026

Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

PT AIP Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi dengan Anak Yatim Desa Sekitar


Selasa, 10 Maret 2026

Stok BBM dan Gas Elpiji Subsidi Hingga Lebaran Dipastikan Aman, Polres Inhil akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan


Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru