Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gerebek di Tempat Hiburan, Polres Bengkalis Tangkap Dua Wanita Edar Pil Perusak Saraf

Riauterkini-BENGKALIS- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis. Dua orang perempuan berhasil diamankan aparat saat penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), Sabtu (28/3/26) dini hari.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 8, Desa Pematang Obo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (32) dan RM (28) bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, dari hasil penggerebekan, petugas menyita total 93 butir pil ekstasi. Rinciannya, sebanyak 3 butir ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Selain ekstasi, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penangkapan, tersangka FA kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang kini buron. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar di lokasi yang sama, di mana petugas menemukan tersangka R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Kamis, 26 Maret 2026

JPU KPK Beberkan Keterlibatan Abdul Wahid dalam Skandal “Japrem 7 Batang” di PUPR Riau


Kamis, 26 Maret 2026

Kapolda Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Dumai, Tekankan Sinergitas dan Percepatan Penanganan


Kamis, 26 Maret 2026

Usai Dengarkan Dakwahan JPU, Wahid Ajukan Perhohonan jadi Tahanan Rumah


Kamis, 26 Maret 2026

Meski Berjubel di Luar, Masyarakat Antusias Ikuti Sidang Perdana Gubri Nonaktif


Kamis, 26 Maret 2026

Sidang Perdana Gubri Nonaktif, Situasi Aman dan Terkendali


Kamis, 26 Maret 2026

Bupati Kuansing Intruksikan Pejabat Kenakan Pakaian Adat Nusantara di Festival Perahu Beganduang 2026


Kamis, 26 Maret 2026

Pengunjung Membludak, Sidang Perdana Gubri Nonaktif Dimulai


Kamis, 26 Maret 2026

Pasca Cuti Bersama Idul Fitri, Meski Berlakukan WFA, Pelayanan Publik Tetap Jalan


Kamis, 26 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Kondusif


Rabu, 25 Maret 2026

Bupati Kuansing Gelar Apel Sore Pastikan Disiplin Pegawai di Hari Perdana Kerja


Rabu, 25 Maret 2026

4 Pejabat Utama Polres Bengkalis dan 3 Kapolsek Dimutasi


Rabu, 25 Maret 2026

Hiburan di Pantai Solop Disorot, Imbauan Disparporabud Inhil Ternyata Tidak Diindahkan


Rabu, 25 Maret 2026

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Ajak ASN Perkuat Kebersamaan


Rabu, 25 Maret 2026

Kepada Pemuda Gereja GGP Pelalawan, Polisi Sosialisasi Bahaya Narkotika


Rabu, 25 Maret 2026

Hari Perdana Ngantor, Bupati Kuansing Sidak Kantor Dispenda


Rabu, 25 Maret 2026

Terik Panas, Sejumlah Lahan Gambut di Bengkalis Terbakar


Rabu, 25 Maret 2026

Perdana Masuk Kantor Kominfo Kuansing Gelar Halal bi Halal


Rabu, 25 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli di Areal Objek Vital PHR


Rabu, 25 Maret 2026

Berikan Kemudahan Akses Energi di Idul Fitri, PPN Regional Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM dan Outlet PDS LPG


Rabu, 25 Maret 2026

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru