Riauterkini-DUMAI– Upaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan Polres Dumai, Jumat (24/4/26) dini hari.
Sindikat penyelundupan pekerja ilegal ke negeri jiran ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas satu unit minibus diduga membawa calon PMI melalui jalur tidak resmi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan 9 orang calon PMI bersama seorang sopir berinisial WL. Kemudian langsung diamankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang didampingi Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi menjelaskan, dari hasil interogasi, WL mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial RF untuk mengantar para PMI ke sebuah rumah di wilayah pesisir, tepatnya di Kelurahan Batu Teritip, sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
"Tim melakukan pengembangan dan mendatangi rumah milik RF di Jalan Panglong Arang, Santa Hulu. Sekitar pukul 05.30 WIB, berhasil mengamankan RF bersama dua orang lainnya, yakni AZ dan MR. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 20 calon pekerja lainnya terdiri dari 17 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, dan satu balita," ungkap Kapolres AKBP Angga dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/26).
Bertambahnya jumlah calon pekerja ilegal yang berhasil diamankan menjadi 29 orang, dan seluruhnya berasal dari Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tambah Kapolres, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. WL bertindak sebagai sopir penjemput dan pengantar PMI dengan imbalan Rp100 ribu per orang serta menarik biaya tambahan dari korban. RF berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus penampung calon PMI sebelum diberangkatkan. Sementara AZ bertugas mengurus konsumsi, dan MR berperan sebagai penjaga serta penunjuk jalan menuju lokasi penampungan.
Selain para tersangka dan calon pekerja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit minibus, HP.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, seluruh korban PMI telah dititipkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Selain berisiko tinggi, praktik tersebut juga rawan terhadap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Masyarakat diharapkan selalu memastikan proses keberangkatan sebagai PMI dilakukan melalui prosedur resmi demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum di negara tujuan.***(dik)