Riauterkini-RENGAT-Sabu sabu dengan berat mencapai 925,4 gram dan pil ekstasi berbentuk minion warna ungu sebanyak 203 butir serta pil ekstasi berbentuk granat warna merah sebanyak 201 butir, berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam operasi yang digelar di Kecamatan Pasir Penyu.
Keberhasilan operasi yang dilakukan tim gabungan Polsek Pasir Penyu bersama Sat Res Narkoba Polres Inhu ini berswal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan H. Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada Senin 27 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Rabu (29/4/26).
Dari lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria bernama RF alias Roby (26) yang diduga sebagai pengedar, dari tempat duduk tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram, plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit ponsel. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.
“Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Yori. Berbekal keterangan yang didapat tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” ungkapnya.
Berbekal informasi yang didapat, tim gabungan langsung bergerak menuju Desa Terang Bulan, Kelurahan Air Molek Satu dan berhasil mengamankan YT alias Yori (30), yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Yori dengan disaksikan perangkat desa setempat, dari dalam lemari kamar tersangka, tim gabungan menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram, pil ekstasi berbentuk minion warna ungu sebanyak 203 butir dengan berat 76,6 gram, serta pil ekstasi berbentuk granat warna merah sebanyak 201 butir dengan berat 75 gram serta timbangan digital, plastik klip dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti,” urainya.
Hasil tes urine terhadap Yori juga menunjukkan positif amphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Hasil pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres IInhu, serta hasil kerja keras tim di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ditambahkanya, pengungkapan jaringan narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut, kami juga terus mendalami asal barang bukti serta memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” jelasnya. *****(guh)