Riauterkini----PANIPAHAN---- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH Melalui Plh Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H, M.Hi melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 20 April 2026.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang sedang berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan sudah dalam kondisi hangus. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi. Selanjutnya, pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibantu Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Saat penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri atas suruhan seseorang berinisial M, dengan iming-iming upah sebesar Rp3.000.000. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku baru menerima Rp1.000.000.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus miinstan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
>
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.***(Bud)