Riauterkini - TELUKKUANTAN - Puncak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi yang semula dijadwalkan pada Jumat, 1 Mei 2026, resmi diundur menjadi Minggu, 3 Mei 2026. Kegiatan audiensi tersebut akan dipusatkan di Pendopo Lapangan Limuno, Teluk Kuantan.
Perubahan jadwal ini merupakan tindak lanjut atas Surat Imbauan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.10.3/3847/SJ tertanggal 27 April 2026 yang meminta pemerintah daerah menggelar peringatan May Day setelah 2 Mei 2026 demi menjaga kondusivitas nasional, seiring adanya agenda May Day terpusat di Jakarta.
Keputusan pengunduran juga merupakan hasil rembuk bersama antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi, jajaran Polres Kuansing, serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh se-Kuansing dalam rapat koordinasi yang digelar secara maraton mulai dari Kantor Disnaker sampai ke Mapolres Kuansing.
Ketua FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, mengatakan perubahan jadwal tersebut merupakan bentuk sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, aparat keamanan, dan pihak perusahaan.
"Perubahan ini adalah hasil musyawarah bersama demi menjaga suasana tetap kondusif sesuai arahan pusat. Substansi perjuangan buruh tetap utuh dan akan kami sampaikan kepada Bupati," ujar Jon Hendri, Rabu (29/4/2026).
Dispensasi bagi Pekerja
Mengingat kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu meskipun hari libur, Disnaker Kuansing akan menyurati seluruh perusahaan agar memberikan dispensasi kepada pekerja yang hadir sebagai delegasi dalam audiensi tersebut. Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Dalam rapat koordinasi itu, Polres Kuansing juga menyatakan kesiapan mengawal jalannya kegiatan agar berlangsung tertib dan aman. Sementara perwakilan perusahaan menyatakan dukungannya terhadap forum dialog sebagai sarana komunikasi yang sehat dalam hubungan industrial.
Meski jadwal berubah, substansi audiensi tetap difokuskan pada isu-isu ketenagakerjaan, baik skala nasional maupun lokal. Sejumlah poin yang akan disampaikan serikat pekerja, dua tuntutan besar: sahkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai rekomendasi KSP-PB, serta hapus praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
Namun sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan lokal yang dirasakan langsung buruh perkebunan di Kuantan Singingi: desakan upah layak, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS, penertiban perusahaan yang belum memiliki akun Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), penambahan personel pengawas hubungan industrial di Disnaker, hingga pembentukan Satgas PHK dan LKS Tripartit melalui SK Bupati.
Selain audiensi, panitia juga menyiapkan kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako bagi anggota serikat pekerja yang membutuhkan sebagai bentuk solidaritas sesama buruh.
Panitia berharap pengunduran jadwal ini membuat pelaksanaan May Day di Kuansing berlangsung lebih tertib, solid, dan menjadi ruang dialog yang argumentatif serta berorientasi solusi.*** (Jok)