Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Abdul Wahid: Saksi Ungkap Arahan Wagub Terkait Perbaikan Rumah Dinas Kapolda Riau



Riauterkini-PEKANBARU-Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk Thomas Larfi Dimeira.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama, Thomas memaparkan kronologi awal mengenai rencana bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Thomas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada pertengahan April 2025, ketika dirinya masih mengemban amanah sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.

Thomas mengaku mendapatkan perintah itu secara langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Riau saat itu, SF Hariyanto. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa dirinya dipanggil oleh Wagub untuk membahas perbaikan rumah dinas tersebut. “Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” kata Thomas memberikan kesaksian.

Mendengar pengakuan tersebut, Jaksa KPK kemudian mendalami lebih lanjut mengenai dasar hukum atau aspek administratif dari proyek perbaikan itu. Jaksa mempertanyakan kepada Thomas apakah ada surat atau permintaan resmi yang diajukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait bantuan renovasi rumah dinas.

Thomas secara tegas menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada dokumen permintaan resmi dari instansi kepolisian terkait perbaikan hunian dinas tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, inisiatif itu muncul karena rumah dinas tersebut dinilai sudah lama ditempati oleh Kapolda sebelumnya, sehingga dianggap sudah memerlukan perbaikan.

Guna menindaklanjuti arahan dari Wagub Riau, beberapa hari kemudian Thomas berinisiatif menghubungi Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, M Arief Setiawan, untuk meminta bantuan operasional perbaikan. Ketika dicecar jaksa mengenai alasannya meminta bantuan khusus kepada Arief, Thomas berdalih bahwa sebagai Kepala Dinas PU, Arief adalah sosok yang dinilai memiliki kemampuan serta sumber daya untuk membantu.

Thomas menambahkan, tindak lanjut dari koordinasi itu kemudian berujung pada sebuah pertemuan yang bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, di antaranya Wagub Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau, M Arief Setiawan, serta beberapa kolega lainnya.

Dalam pertemuan di hotel tersebut, Thomas mengaku melihat Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang langsung diserahkan kepada pihak swasta bernama Pak Puji. Tas yang diletakkan di bawah meja tersebut diserahkan begitu saja tanpa disertai dokumen administrasi ataupun tanda terima resmi.

Mengenai jumlah uang di dalam tas tersebut, Thomas menjelaskan bahwa ia awalnya hanya memperkirakan total kebutuhan dana untuk renovasi rumah dinas berkisar di angka Rp300 juta. Namun, ia baru mengetahui secara pasti nominal uang di dalam goodie bag itu setelah perkara ini ditangani oleh KPK, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan di persidangan bahwa uang senilai Rp300 juta tersebut pada akhirnya tidak jadi dipergunakan untuk renovasi. Berdasarkan konfirmasinya kepada Pak Puji, uang tersebut diketahui telah dikembalikan seluruhnya ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026, tepat ketika penanganan perkara ini mulai memasuki tahap persidangan.

Sebagai informasi tambahan dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam atas dugaan korupsi dengan modus pemerasan. Abdul Wahid diduga menerima aliran dana mencapai Rp3,55 miliar dari para kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas PUPR Riau pasca-terjadinya pergeseran anggaran APBD Riau ke dinas tersebut sebesar Rp271 miliar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

PPN Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut


Selasa, 19 Mei 2026

FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat


Selasa, 19 Mei 2026

Dipaketkan Tujuan Sulsel, Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru


Selasa, 19 Mei 2026

Empat Tersangka Ditangkap, Polsek Bangko Pusako, Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi


Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil