
Riauterkini-PEKANBARU-Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk Thomas Larfi Dimeira.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama, Thomas memaparkan kronologi awal mengenai rencana bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Thomas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada pertengahan April 2025, ketika dirinya masih mengemban amanah sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Thomas mengaku mendapatkan perintah itu secara langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Riau saat itu, SF Hariyanto. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa dirinya dipanggil oleh Wagub untuk membahas perbaikan rumah dinas tersebut. “Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” kata Thomas memberikan kesaksian.
Mendengar pengakuan tersebut, Jaksa KPK kemudian mendalami lebih lanjut mengenai dasar hukum atau aspek administratif dari proyek perbaikan itu. Jaksa mempertanyakan kepada Thomas apakah ada surat atau permintaan resmi yang diajukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait bantuan renovasi rumah dinas.
Thomas secara tegas menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada dokumen permintaan resmi dari instansi kepolisian terkait perbaikan hunian dinas tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, inisiatif itu muncul karena rumah dinas tersebut dinilai sudah lama ditempati oleh Kapolda sebelumnya, sehingga dianggap sudah memerlukan perbaikan.
Guna menindaklanjuti arahan dari Wagub Riau, beberapa hari kemudian Thomas berinisiatif menghubungi Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, M Arief Setiawan, untuk meminta bantuan operasional perbaikan. Ketika dicecar jaksa mengenai alasannya meminta bantuan khusus kepada Arief, Thomas berdalih bahwa sebagai Kepala Dinas PU, Arief adalah sosok yang dinilai memiliki kemampuan serta sumber daya untuk membantu.
Thomas menambahkan, tindak lanjut dari koordinasi itu kemudian berujung pada sebuah pertemuan yang bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, di antaranya Wagub Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau, M Arief Setiawan, serta beberapa kolega lainnya.
Dalam pertemuan di hotel tersebut, Thomas mengaku melihat Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang langsung diserahkan kepada pihak swasta bernama Pak Puji. Tas yang diletakkan di bawah meja tersebut diserahkan begitu saja tanpa disertai dokumen administrasi ataupun tanda terima resmi.
Mengenai jumlah uang di dalam tas tersebut, Thomas menjelaskan bahwa ia awalnya hanya memperkirakan total kebutuhan dana untuk renovasi rumah dinas berkisar di angka Rp300 juta. Namun, ia baru mengetahui secara pasti nominal uang di dalam goodie bag itu setelah perkara ini ditangani oleh KPK, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry.
Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan di persidangan bahwa uang senilai Rp300 juta tersebut pada akhirnya tidak jadi dipergunakan untuk renovasi. Berdasarkan konfirmasinya kepada Pak Puji, uang tersebut diketahui telah dikembalikan seluruhnya ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026, tepat ketika penanganan perkara ini mulai memasuki tahap persidangan.
Sebagai informasi tambahan dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam atas dugaan korupsi dengan modus pemerasan. Abdul Wahid diduga menerima aliran dana mencapai Rp3,55 miliar dari para kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas PUPR Riau pasca-terjadinya pergeseran anggaran APBD Riau ke dinas tersebut sebesar Rp271 miliar.***(har)