Riauterkini-SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Kelompok kriminal yang dikenal sebagai spesialis pencuri sepeda motor Yamaha NMAX bersistem keyless ini digerebek saat bersembunyi di sebuah kamar Hotel Maxone, Kota Dumai.
Operasi penangkapan yang berlangsung, Minggu (31/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, komplotan ini tergolong sangat lihai dan terorganisasi.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyasar motor Yamaha NMAX yang terparkir di tempat lengang maupun indekos.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Sebagai pemetik, mereka mematahkan stang motor korban secara paksa, lalu mendorongnya (stut) ke tempat aman. Di sana, mereka membongkar motor dan mengganti modul keyless serta ECU bawaan dengan perangkat yang sudah mereka siapkan agar mesin bisa dihidupkan," ujar AKP Dr. Raja Kosmos, usai menggelar konferensi pers, di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (3/6/26).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, AK (26) bertindak sebagai pemetik (eksekutor lapangan), M.I (23) bertindak sebagai pemetik, R.J (20) bertindak sebagai pemetik, I.P (18), bertindak sebagai pemetik.
ARI (40) bertindak sebagai penadah sekaligus penyedia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk mengelabui pembeli.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan, kelima pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti satu paket sabu seberat 1,04 gram beserta alat hisap (bong) di dalam kamar hotel tempat mereka menginap.
Dari hasil pengembangan interogasi, kata AKP Kosmos, sindikat ini mengakui telah beraksi di sedikitnya 20 TKP berbeda yang tersebar di tiga wilayah utama di Riau.
Kabupaten Siak 6 TKP, yakni dekat Depot air minum jalan Sultan Syarif Hasyim NMAX Silver, Kos-Kosan Imron jalan Sutomo gg. Almud NMAX Biru, jalan Raja Kecik gg. Leban atau Depan RSUD NMAX Biru, dekat Ponsel Siak Gg. Mahang NMAX Hitam, jala. Raja Kecik dekat penjualan Bunga NMAX Biru dan Jalan Lintas Pekanbaru - Dumai Kec. Kandis NMAX Hitam.
Kota Pekanbaru 13 TKP dan Kota Dumai 1 TKP Di area belakang Hotel Max One.
Selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita puluhan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah, di antaranya, 4 unit sepeda motor Yamaha NMAX (3 unit di antaranya tanpa nomor polisi).
Perangkat elektronik motor: 3 buah remote keyless Yamaha, 1 unit ECU, dan 1 unit modul SGCU ECU, 1 buah obeng ketok/bunga Letter T, obeng minus, dan kunci sok (rachet).
Polisi juga berhasil menyita dokumen palsu 2 lembar STNK tiruan atas nama orang lain. Uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 14.647.000,-.
Barang bukti narkoba juga berhasil diamankan, 1 paket sabu 1,04 gram dan 2 buah bong.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk melacak jaringan penadah lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.***(Adji)