Riauterkini----ROHIL---Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka Operasi Terpadu Tanggap Wilayah terkait penetapan Status Quo (Stanvas) pada lahan perkebunan PT Torganda yang bersengketa dengan KSB, WUSKU, dan KKP, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Medan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi sengketa yang berada di wilayah Kecamatan Pujud. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA., beserta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan penghentian sementara aktivitas di area yang menjadi objek sengketa. Selain itu, dilakukan pemasangan plang Status Quo dan direncanakan pembangunan Pos Pengamanan Terpadu guna mendukung pengawasan di lokasi.
Wakil Bupati Rokan Hilir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan menerbitkan maupun merekomendasikan perizinan kepada PT Torganda sebelum terdapat penyelesaian yang jelas atas persoalan yang terjadi. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan musyawarah dan dialog dalam mencari solusi terbaik.
Selain itu, Pemerintah Daerah akan terus melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk mengkaji dan menghitung kewajiban perpajakan PT Torganda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, Forkopimda turut melakukan pemasangan plang larangan aktivitas dan penandaan tapal batas sementara di area sengketa.
Kegiatan sempat mendapat penolakan dari sekitar 200 karyawan yang berada di lokasi. Namun berkat pendekatan persuasif yang dilakukan petugas, situasi dapat dikendalikan dengan baik sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa Polri akan terus mengawal setiap tahapan penyelesaian konflik secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil peninjauan lapangan, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, di antaranya terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban perpajakan, serta aspek perizinan lainnya. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi lanjutan dengan Satgas PKH dan pihak-pihak berwenang.
Dengan langkah terpadu yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda, diharapkan penyelesaian sengketa lahan PT Torganda dapat berlangsung secara damai, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***(Bud)