Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan bahwa pemdampingan pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) bukan untuk melindungi kontraktor.

Pengerjaannya saat ini masih tengah berlangsung masa pelaksanaan kontrak belum melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Terhitung sejak 31 Maret hingga 27 Agustus 2026, sehingga seluruh proses pekerjaan masih berada dalam koridor waktu yang sah sesuai perjanjian kerja.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai asumsi dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan hukum proyek pembangunan Astaka MTQ.

Kejaksaan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan ditujukan kepada pelaksana pekerjaan atau kontraktor, melainkan diberikan kepada instansi pemohon, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE. SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, SH menyatakan bahwa fungsi pendampingan hukum dari Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Perlu kami luruskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk pembelaan terhadap kontraktor atau pihak pelaksana pekerjaan. Pendampingan diberikan kepada instansi pemerintah yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Dinas PUPR, guna memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sunardi Ependi, Rabu (24/6/2026) tadi malam.

Menurutnya, pendampingan hukum merupakan salah satu fungsi strategis Kejaksaan yang berorientasi pada upaya pencegahan (preventif) terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga proyek dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sunardi menjelaskan bahwa ruang lingkup pendampingan oleh Bidang Datun mencakup berbagai layanan hukum, antara lain Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), serta Audit Hukum (Legal Audit).

Dalam bentuk Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara memberikan asistensi dan konsultasi hukum secara berkala selama proses pelaksanaan proyek guna mengantisipasi munculnya persoalan hukum.

Sementara melalui Pendapat Hukum, Kejaksaan memberikan analisis dan pandangan hukum tertulis atas permasalahan tertentu yang dihadapi oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaan proyek.

Adapun Audit Hukum dilakukan melalui pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen-dokumen proyek guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, pendampingan hukum dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek.

Pada tahap perencanaan dan pengadaan, Kejaksaan melakukan telaah terhadap dokumen kontrak, draf perjanjian, hingga dokumen lelang atau pengadaan barang dan jasa.

Tujuannya untuk memastikan seluruh dasar hukum dan regulasi yang digunakan telah tepat serta mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini.

Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, Kejaksaan dapat memberikan telaahan hukum apabila muncul kendala yang berpotensi menghambat proyek, seperti perubahan kontrak (addendum), sengketa tata usaha negara, maupun persoalan administratif lainnya. Pendampingan juga bertujuan memitigasi berbagai klaim hukum dari pihak ketiga yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek.

Sementara pada tahap pasca pelaksanaan, Kejaksaan mendampingi proses serah terima pekerjaan, baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan kontrak. Termasuk membantu penyelesaian administrasi apabila terjadi keterlambatan pekerjaan atau potensi wanprestasi.

Namun demikian, Sunardi menegaskan bahwa pendampingan hukum Datun memiliki batasan.

Batasan dan prinsip penting hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga objektivitas dan menghindari benturan kepentingan, pendampingan Datun memiliki batasan yang sangat ketat.

Prinsip utama No Justifikasi, No Intervensi Tidak Masuk ke Ranah Teknis/Finansial JPN hanya memberikan telaahan dari aspek yuridis (hukum). JPN tidak menilai kewajaran harga aspek finansial atau kualitas material bangunan aspek teknis atau engeneering.

Bukan Tameng Hukum, Pendampingan Datun tidak bertujuan untuk membentengi atau menjustifikasi kesalahan administratif atau kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, JPN akan menghentikan pendampingan.

Keputusan Tetap di Tangan KPA atau PPK JPN hanya memberikan rekomendasi hukum. Keputusan akhir pengambilan kebijakan tetap berada di tangan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Rabu, 24 Juni 2026

HPMD di Mal SKA Pekanbaru Kembali Manjakan Pencinta Matik Besar


Rabu, 24 Juni 2026

Disdik Disebut Salah Input Data Soal Retribusi Kantin Sekolah, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf


Rabu, 24 Juni 2026

Dari Jakarta hingga Leuser, UNDP Soroti Aksi Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan


Rabu, 24 Juni 2026

Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau


Rabu, 24 Juni 2026

LAMR Salut Pengakuan Menkeu soal DBH, Minta Transfer Daerah Segera Dituntaskan


Rabu, 24 Juni 2026

Aspandiar dan Suwandi Nahkodai PT Trada, Haris Kampai: Tak Ada Istilah Anak Emas, Semua Diberi Target


Rabu, 24 Juni 2026

Hari Bhayangkara, Kapolres Dumai Pimpin Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa


Rabu, 24 Juni 2026

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Segati, Pelalawan, Amankan Barang Bukti 28 Gram


Rabu, 24 Juni 2026

BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 1.105 Liter Etil Alkohol Illegal Senilai Rp4, 6 Miliar


Rabu, 24 Juni 2026

Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 24 Juni 2026

Tangkap Pengedar, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Dua Pucuk Senpi


Rabu, 24 Juni 2026

Jalur Rimbo Sakti Saiyo Batuah Turun Mandi, Masyarakat Antusias Manggiring ke Suangai Kuantan


Rabu, 24 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif


Rabu, 24 Juni 2026

Bupati Kuansing Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026


Rabu, 24 Juni 2026

Bersama APRIL Group, Ekonomi Petani Rambahan, Kuansing Berdaya Lewat Agroforestri


Rabu, 24 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Jemput Bola Pelaksanaan CKG di Polbeng


Selasa, 23 Juni 2026

Anggota Komisi III DPRD Inhil Adi Chandra Hadiri Penutupan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman


Selasa, 23 Juni 2026

Besok Hasil Seleksi Calon KPID Riau Diumumkan, Tahapa Uji Publik Masyarakat Diminta Beri Masukan


Selasa, 23 Juni 2026

Bulog Diminta Tak Anak Tirikan KKMP, Penghentian Distribusi Minyakita Bikin UMKM Menjerit


Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian