Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025, Modus Minta Fee 1 Persen



​Riauterkini-SIAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

​Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pungutan liar atau pemerasan berupa fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan kepada para rekanan pemenang tender.

​Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah. ​JE – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025. AS – Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee) dan SF – Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (turut membantu pelaksanaan pemungutan fee).

​Kasus ini bermula dari perintah tersangka JE kepada AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para rekanan pemenang proyek menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak yang mereka menangkan.

​Dalam prosesnya, para tersangka diduga menggunakan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa terintimidasi dan terpaksa menuruti permintaan tersebut. Dari praktik lancung ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp421.000.000,00. Uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka serta anggota pokja lainnya, dan saat ini seluruhnya telah disita oleh tim penyidik.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik-praktik koruptif yang merugikan iklim usaha yang sehat.

​"Penetapan ketiga tersangka ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 KUHAP. Kami menemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Tindakan mengancam dan memeras para penyedia jasa dengan dalih fee 1% ini sangat mencederai integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak," tegas Galih Aziz kepada media, Kamis (25/6/2026).

​Lebih lanjut, Galih Aziz juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​"Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat keras agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara resmi ke publik," tambahnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, ​Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perbuatan bersama-sama/turut serta).

​Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Rabu, 24 Juni 2026

HPMD di Mal SKA Pekanbaru Kembali Manjakan Pencinta Matik Besar


Rabu, 24 Juni 2026

Disdik Disebut Salah Input Data Soal Retribusi Kantin Sekolah, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf


Rabu, 24 Juni 2026

Dari Jakarta hingga Leuser, UNDP Soroti Aksi Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan


Rabu, 24 Juni 2026

Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau


Rabu, 24 Juni 2026

LAMR Salut Pengakuan Menkeu soal DBH, Minta Transfer Daerah Segera Dituntaskan


Rabu, 24 Juni 2026

Aspandiar dan Suwandi Nahkodai PT Trada, Haris Kampai: Tak Ada Istilah Anak Emas, Semua Diberi Target


Rabu, 24 Juni 2026

Hari Bhayangkara, Kapolres Dumai Pimpin Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa


Rabu, 24 Juni 2026

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Segati, Pelalawan, Amankan Barang Bukti 28 Gram


Rabu, 24 Juni 2026

BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 1.105 Liter Etil Alkohol Illegal Senilai Rp4, 6 Miliar


Rabu, 24 Juni 2026

Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 24 Juni 2026

Tangkap Pengedar, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Dua Pucuk Senpi


Rabu, 24 Juni 2026

Jalur Rimbo Sakti Saiyo Batuah Turun Mandi, Masyarakat Antusias Manggiring ke Suangai Kuantan


Rabu, 24 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif


Rabu, 24 Juni 2026

Bupati Kuansing Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026


Rabu, 24 Juni 2026

Bersama APRIL Group, Ekonomi Petani Rambahan, Kuansing Berdaya Lewat Agroforestri


Rabu, 24 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Jemput Bola Pelaksanaan CKG di Polbeng


Selasa, 23 Juni 2026

Anggota Komisi III DPRD Inhil Adi Chandra Hadiri Penutupan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman


Selasa, 23 Juni 2026

Besok Hasil Seleksi Calon KPID Riau Diumumkan, Tahapa Uji Publik Masyarakat Diminta Beri Masukan


Selasa, 23 Juni 2026

Bulog Diminta Tak Anak Tirikan KKMP, Penghentian Distribusi Minyakita Bikin UMKM Menjerit


Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian