PEKANBARU – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jumat (3/7/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa, Muhammad Luthfi Suhaz, yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.
Sekitar 100 peserta aksi mulai berkumpul sejak pukul 14.30 WIB. Di bawah komando koordinator lapangan Iyowan May Ozifa dan Dheo, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi, membawa mobil komando, pengeras suara, serta membentangkan spanduk yang berisi tuntutan penegakan hukum.
Dalam orasinya, Iyowan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses hukum terhadap kasus yang menimpa rekannya segera menemui titik terang.
"Kami hadir bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk meminta keadilan. Kami ingin mengetahui siapa pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan pemukulan terhadap saudara kami dan memastikan proses hukumnya berjalan secara terbuka," tegas Iyowan.
Menurut massa, hingga kini penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Suhaz dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam aksi itu, DPD IMM Riau menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Mereka meminta aparat segera mengungkap dan menangkap pelaku pemukulan terhadap Muhammad Luthfi Suhaz, mendesak pencopotan Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk evaluasi atas pengamanan aksi pada 22 Juni 2026, meminta Kapolda Riau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta mendesak evaluasi terhadap Kepala Bidang Humas Polda Riau.
Selain menyampaikan tuntutan, DPD IMM Riau juga menyerahkan pernyataan sikap yang mendorong keterlibatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Mahasiswa juga memberikan batas waktu 2x24 jam kepada Polda Riau untuk menunjukkan perkembangan penanganan kasus. Mereka menyatakan akan menggelar konsolidasi yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Menjelang pukul 17.00 WIB, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Riau, Kombes Pol Wimboko, menemui perwakilan massa. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima dokumen tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan menandatangani berkas sebagai tanda penerimaan aspirasi.
Setelah proses penyampaian tuntutan selesai, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 17.55 WIB. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian tanpa adanya bentrokan fisik.***(dok)
foto: ist