Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PI 10 Persen Selaraskan Antara Kepentingan Kontraktor dan Pemda



Riauterkini - PEKANBARU -Pemahaman mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah (Pemda) dinilai perlu diluruskan. Pasalnya, masih banyak anggapan bahwa PI merupakan dana yang langsung menjadi pemasukan daerah, padahal konsep tersebut berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) migas.

Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengatakan filosofi utama PI 10 persen adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor hulu migas dan pemerintah daerah agar kegiatan operasi dapat berjalan kondusif.

Menurutnya, dalam regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran proses perizinan serta meminimalkan biaya transaksi yang timbul akibat konflik di lapangan.

"Meski begitu, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL," kata Dahlan.

Ia menilai masih banyak pihak yang keliru memahami filosofi PI 10 persen. Jika ditelaah berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI bukanlah "amplop" yang bisa langsung dibagikan ke kas daerah.

"PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas," ujarnya.

Dahlan mencontohkan persepsi yang berkembang di Riau terkait nilai PI sebesar Rp3,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut kerap disalahartikan sebagai uang yang langsung menjadi milik daerah.

"Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, selain menyelaraskan kepentingan kontraktor dan pemerintah daerah, PI 10 persen juga bertujuan memberikan economic involvement atau keterlibatan ekonomi melalui kepemilikan modal oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Hak kepemilikan tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan eksploitasi migas.

Melalui skema ini, posisi pemerintah daerah juga berubah dari sekadar penerima transfer fiskal melalui dana bagi hasil menjadi pelaku usaha yang memiliki penyertaan modal di sektor hulu migas.

Menurut Dahlan, mekanisme tersebut sekaligus menjadi sarana pembelajaran kelembagaan karena BUMD memperoleh pengalaman dan kapasitas dalam menjalankan bisnis industri migas.

Ia menambahkan, filosofi PI 10 persen pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan efisiensi alokatif dalam jangka panjang. Karena itu, hasil yang diperoleh dari PI seharusnya dikelola BUMD menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memberikan dividen kepada daerah.

"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan "uang kaget" yang habis sekali pakai," tegasnya.

Dahlan juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan merupakan dana bagi hasil maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan pendapatan perusahaan yang masih harus dikurangi berbagai kewajiban, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, pajak, pembentukan cadangan, dan komponen lainnya.

"Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan dana bagi hasil migas. DBH merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer fiskal (passive receiver), sedangkan PI menempatkan daerah sebagai bagian dari pelaku usaha di sektor hulu migas.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026

Dihadiri Pengurus DPP dan DPW Riau, PAN Pelalawan Mantapkan Struktur Organisasi


Minggu, 26 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Hidupkan Kembali Satkamling


Sabtu, 25 Juli 2026

Beri Penawaran Spesial, Capella Honda Kembali Hadirkan Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 25 Juli 2026

Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Polisi Amankan Pria 30 Tahun di Ukui


Sabtu, 25 Juli 2026

Berharap pada "Tuah FKPMR", Jalan Damai untuk Tragedi yang Menimpa Rida K Liamsi


Sabtu, 25 Juli 2026

Empat Terduga Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu di Pelalawan


Sabtu, 25 Juli 2026

Pantau Kebun Melon BUMDes, Polsek Ukui Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa


Sabtu, 25 Juli 2026

BKSDA Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil


Sabtu, 25 Juli 2026

Festival HAN by RSIA Zainab Kembali Digelar, Hadirkan Sekitar 1.000 Peserta dan Luncurkan Program SAFE CHILD


Sabtu, 25 Juli 2026

Dibawa Kurir Asal Aceh, 2 Kilogram Sabu Diamankan di Bandara SSK II


Sabtu, 25 Juli 2026

Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar, Polsek Tanah Putih Monitoring Stok di SPBU Cempedak Rahuk


Sabtu, 25 Juli 2026

Hilirisasi B50 Digenjot, PTPN IV PalmCo Ajak Industri Perkuat Ekosistem Petani Rakyat


Sabtu, 25 Juli 2026

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi


Jumat, 24 Juli 2026

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai


Jumat, 24 Juli 2026

Sempena HUT ke-70, Danamon Sapa Nasabah di 7 Kota Lewat Danamon Travel Fair


Jumat, 24 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Usul Pacu Jalur Sentajo Raya Ditunda, Ini Alasannya


Jumat, 24 Juli 2026

PBPH di Ukui Kolaborasi dengan Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Dalkarhutla serta Perlindungan Hutan dan Satwa


Jumat, 24 Juli 2026

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Polisi Didesak Usut hingga Aktor Intelektual


Jumat, 24 Juli 2026

Yusmardi S.IP Resmi Mendaftarkan Diri sebagai Calon Penghulu Teluk Berembun


Jumat, 24 Juli 2026

Mahasiswa Kukerta Berdampak Universitas Riau Desa Sawah Baru Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SMP Negeri 1 Kampa