Riauterkini PEKANBARU – Di usia 84 tahun, H Rida K Liamsi atau Ismail Kadir, sosok yang dikenal sebagai budayawan, sastrawan, pendiri Riau Pos Group sekaligus penerima gelar Datuk Seri Lela Utama dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), tengah menghadapi ujian berat. Pria yang selama puluhan tahun mendedikasikan hidupnya untuk dunia pers dan kebudayaan Melayu itu kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan manajemen PT Riau Pos Intermedia.
Peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat Riau dan Kepulauan Riau. Banyak pihak menilai persoalan yang melibatkan tokoh yang memiliki jasa besar terhadap perkembangan industri pers di wilayah ini semestinya dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.
Nama Rida K Liamsi bukanlah sosok asing. Selain dikenal sebagai pendiri Riau Pos Group yang kini berkembang di lima provinsi di Sumatera bagian utara, ia juga tercatat sebagai penggagas Hari Puisi Indonesia bersama sejumlah tokoh sastra nasional. Hari Puisi Indonesia diperingati setiap 26 Juli, bertepatan dengan hari lahir penyair Chairil Anwar.
Di Riau, Rida K Liamsi juga melahirkan Anugerah Sagang yang selama bertahun-tahun menjadi ajang penghargaan bergengsi bagi insan seni, sastra, dan budaya Melayu. Di Kepulauan Riau, kiprahnya juga terlihat melalui Festival Budaya Sungai Carang dan Anugerah Jembia Emas. Pada 2025, ia bahkan dinobatkan sebagai Tokoh Literasi Nasional dan Kepri.
Karena itu, ketika dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp56 miliar, berbagai kalangan mengaku terkejut. Mereka menilai sosok yang membangun perusahaan media tersebut dari nol hingga berkembang menjadi grup media besar layak memperoleh penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan adat Melayu.
Sejumlah tokoh Melayu, termasuk dari LAMR Riau dan LAMR Kepulauan Riau, turut menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bermartabat. Mereka mengingatkan filosofi Melayu yang menjunjung tinggi musyawarah sebagai jalan keluar setiap persoalan.
Harapan itu kini mengarah kepada Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), organisasi yang menghimpun sejumlah tokoh senior Riau dari berbagai latar belakang. Di bawah kepemimpinan Raja Mambang Mit sebagai Ketua Umum dan Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Jenderal, FKPMR memutuskan untuk mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan yang digelar Kamis (23/7/2026), FKPMR terlebih dahulu mendengarkan langsung penjelasan dari Rida K Liamsi mengenai perkara yang dihadapinya. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kehati-hatian, dengan semangat mencari solusi terbaik tanpa mengedepankan emosi.
Dari pertemuan tersebut, FKPMR kemudian memutuskan akan mengundang manajemen PT Riau Pos Intermedia guna mendengar penjelasan secara langsung mengenai dasar laporan hukum terhadap Rida K Liamsi. Ketua Umum FKPMR Raja Mambang Mit menegaskan pentingnya mendengar keterangan kedua belah pihak agar persoalan dapat dipahami secara utuh sebelum mencari jalan penyelesaian.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026). FKPMR telah mengundang Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri untuk hadir dan memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut.
Banyak kalangan berharap langkah yang ditempuh FKPMR dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan polemik yang berkembang. Semangat musyawarah yang menjadi bagian dari budaya Melayu diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, bermartabat, serta mengakhiri persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat Riau.
Bagi banyak tokoh daerah, penyelesaian melalui dialog bukan hanya akan menjaga hubungan antar pihak, tetapi juga menjaga marwah Melayu yang selama ini menjunjung tinggi nilai kebersamaan, penghormatan kepada jasa para pendahulu, serta penyelesaian setiap persoalan dengan kepala dingin dan hati yang sejuk.(Dan)