
Riauterkini-PEKANBARU– Tim Advokasi Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho dari Law Firm Boxer Group angkat bicara terkait beredarnya video, reel, dan narasi di media sosial yang dinilai mencatut nama kliennya serta menggiring opini publik. Tim hukum menegaskan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.
Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (1/8/2026), Law Firm Boxer Group menilai konten yang beredar di sejumlah platform media sosial telah memutarbalikkan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik H Agung Nugroho.
Tim Advokasi menegaskan persoalan yang diangkat dalam konten tersebut merupakan sengketa administrasi kependudukan maupun aset yang bersifat keperdataan. Perkara itu, menurut mereka, hanya melibatkan oknum perseorangan maupun oknum pegawai di lingkungan kecamatan dan tidak memiliki keterkaitan dengan Wali Kota Pekanbaru.
"Klien kami, H Agung Nugroho, sama sekali tidak tahu-menahu, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan peristiwa tersebut," demikian pernyataan resmi Law Firm Boxer Group.
Tim hukum juga mengungkapkan bahwa pihak yang mempersoalkan kasus tersebut sebelumnya telah melaporkannya ke Polda Riau pada 22 Januari 2026. Dengan demikian, mereka menilai perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pihak tersebut telah membuat laporan resmi ke Polda Riau. Artinya, persoalan tersebut telah memasuki proses hukum," tulis tim advokasi.
Law Firm Boxer Group menilai penyebaran isu melalui media sosial yang disertai penyebutan maupun penandaan akun resmi Agung Nugroho diduga merupakan upaya menggiring opini publik. Bahkan, tim hukum menyebut terdapat indikasi character assassination atau pembunuhan karakter yang dinilai sarat kepentingan politik.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti narasi yang mengaitkan layanan darurat 112 dengan kepala daerah. Menurut mereka, layanan tersebut dijalankan oleh perangkat teknis sesuai prosedur sehingga tidak semestinya dijadikan bahan provokasi di media sosial.
Atas kondisi tersebut, Law Firm Boxer Group mengaku tengah mengumpulkan seluruh bukti digital, mulai dari rekaman konten hingga jejak akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. Tim hukum memastikan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Kami sedang mengkaji seluruh bukti digital untuk melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Tim Advokasi Law Firm Boxer Group.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokasi Law Firm Boxer Group yang terdiri dari Dr Azzuhri Al Bajuri SHI MHI CPL, Dr Denny Dasril SH MH, Ferlan Niko SHI MSy, dan Syahrul Boxer selaku penerima kuasa H Agung Nugroho. ***(Dan/rls)