Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
WALHI: Karhutla Cerminan Kejahatan Negara-Korporasi



Pekanbaru-PEKANBARU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 dinilai menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar faktor cuaca.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut karhutla merupakan akumulasi persoalan tata kelola ekosistem, kepentingan korporasi, perizinan hingga lemahnya penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, mengatakan negara tidak boleh terus melihat karhutla hanya sebagai persoalan pemadaman dan penindakan terhadap pelaku di lapangan.

“Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara dan korporasi,” kata Boy dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan analisis WALHI, sepanjang 1–24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 titik hotspot di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.165 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Tren harian juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan lonjakan 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan hotspot high confidence terbanyak, yakni 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 1.954 titik. Di luar Kalimantan, Sumatra Selatan tercatat memiliki 770 titik hotspot high confidence.

Khusus di Sumatra, WALHI menemukan 72 hotspot high confidence berada dalam konsesi perusahaan. Sebanyak 56 titik berada di sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 16 titik lainnya berada pada konsesi perkebunan sawit.

Menurut Boy, kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat penyelidikan dan tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Aparat penegak hukum didorong mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, sepanjang didukung bukti dan diproses sesuai hukum.

WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi hingga mencabut PBPH perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup diminta menggunakan kewenangannya untuk menuntut ganti rugi, melakukan pemulihan lingkungan serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran.

Sementara Kementerian ATR/BPN dinilai perlu mengevaluasi izin perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran. Evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama terhadap konsesi yang berulang kali terbakar, dianggap penting untuk memastikan kebijakan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

WALHI menilai pemulihan gambut dan hutan juga harus ditempatkan sebagai bagian utama penanganan karhutla. Tanggung jawab tersebut, menurut mereka, tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada negara dan masyarakat apabila kerusakan terbukti berasal dari aktivitas pihak tertentu.

“Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat,” ujar Boy.

Karena itu, WALHI menegaskan sudah saatnya negara dan korporasi bertanggung jawab. Penanganan karhutla dinilai harus bergeser dari sekadar respons darurat menuju pembenahan tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum serta pemulihan ekosistem secara menyeluruh dan lintas kementerian.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 26 Agustus 2026

Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu, Seorang Pria Diamankan


Rabu, 26 Agustus 2026

Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Bupati Siak Terbitkan Instruksi Proteksi Kelompok Rentan: PAUD Libur, SD-SMP PJJ Situasional


Rabu, 26 Agustus 2026

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Warga


Rabu, 26 Agustus 2026

Salat Istisqa Serentak, Pekanbaru Berdoa untuk Hujan dan Keselamatan Pemadam Api


Rabu, 26 Agustus 2026

Cegah ISPA Akibat Kabut Asap, Polsek Tanah Putih Bagikan Masker kepada Warga


Selasa, 25 Agustus 2026

WALHI: Karhutla Cerminan Kejahatan Negara-Korporasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putus Rantai Kebakaran


Selasa, 25 Agustus 2026

Karhutla Meluas, Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 6 September


Selasa, 25 Agustus 2026

Rayakan HUT ke 25, Demokrat Kuansing Bersihkan Arena Pacu Jalur dari Sampah


Selasa, 25 Agustus 2026

Dilanda Kabut Asap, Distribusi MBG Bagi Siswa di Inhu Dihentikan


Selasa, 25 Agustus 2026

Kejurnas Tenis Piala Pangdam Ditutup, Kodim Siak hingga Atlet Nasional Raih Gelar Juara


Selasa, 25 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sasar Objek Vital dan Jalur Pipa


Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Kades Ditahan Polres Rohil


Selasa, 25 Agustus 2026

Pakar Dorong Pencegahan Kebakaran Gambut Berbasis Sains dan Verifikasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, ISPU Pelalawan dan Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya


Selasa, 25 Agustus 2026

Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla


Selasa, 25 Agustus 2026

Ratusan Peserta Bakal Ikuti Workshop AMSI Riau, Fokus Penguatan Konten Multimedia Media Siber


Selasa, 25 Agustus 2026

Estimasi APBD 2027 Rp3,26 Triliun, Bupati Bengkalis Tekankan Anggaran Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat


Senin, 24 Agustus 2026

Dalam Dua Hari Terakhir, Inhil Alami Lonjak 203 Hotspot Karhutla di 13 Kecamatan


Senin, 24 Agustus 2026

Verifikasi Hotspot di wilayah TNTN Pelalawan, Tim Gabungan Padamkan Karhutla