Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak

Riauterkini-SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak bergerak cepat mencokok pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang beraksi tak jauh dari area konservasi Taman Nasional Zamrud.

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan tiga kasus Karhutla sekaligus di wilayah Kabupaten Siak dengan total empat orang tersangka.

Pengungkapan besar tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (7/9/2026).

Kasus terbesar menyasar kawasan Hutan Produksi di Jalan Zamrud Oil Field PT. Bumi Siak Pusako (BSP) Dayun Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun—akses utama menuju Taman Nasional Zamrud. Di lokasi ini, kobaran api melalap sekitar 37 hektar lahan.

Penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni MS dan MPS, Minggu (6/9/2026). Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengonfirmasi tindakan tersebut dilakukan oleh pihak perorangan, bukan korporasi.

"Tersangka adalah perorangan yang memiliki lahan di TKP. Motifnya untuk pembersihan lahan (land clearing). Titik api pertama kali ditemukan oleh saksi petugas security PT BSP tepat di belakang pondok kebun milik para tersangka," ungkap AKP Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Dari TKP dekat Taman Nasional Zamrud ini, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah jerigen merah berisi minyak jenis Pertalite, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 unit mesin rumput, 1 unit mesin semprot rumput, 1 karung goni berisi pupuk dolomite.

Selain kasus di kawasan Dayun, Polres Siak juga mengamankan dua tersangka lain dari lokasi terpisah, yakni Konsesi HTI PT. Arara Abadi Kecamatan Tualang.

Tersangka berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merambah dan membakar lahan konsesi seluas 1,3 hektar.

"Barang bukti yang disita meliputi 1 unit chainsaw, bibit kelapa sawit, dodos, parang, serta 3 botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli," kata Kosmos.

Kemudian TKP ketiga yakni Sungai Betung, Kampung Rempak Kecamatan Siak. Tersangka berinisial SBNG ditangkap tangan saat membersihkan lahan perkebunan miliknya seluas 0,9 hektar dengan cara membakar, Minggu (6/9/2026).

Polisi menyita mancis hijau, ember, serta kayu terikat karung goni yang digunakan untuk mengendalikan api.

Keempat tersangka kini menanti proses hukum di Mapolres Siak. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Minggu, 06 September 2026

Dua Pria Ditangkap Polisi di Rimba Melintang, 12 Paket Diduga Sabu Diamankan


Minggu, 06 September 2026

Protes jalan Rusak menahun, Emak-emak Nekad Hadang Mobil Dinas Bupati Rohil, Bistamam


Sabtu, 05 September 2026

Ajang Silaturahmi, Perbarindo Riau Gelar Turnamen Badminton dan Idol 2026


Sabtu, 05 September 2026

Wali Kota Pekanbaru Ajak Ulama dan Santri Doakan Indonesia Terbebas dari Karhutla


Sabtu, 05 September 2026

Pangdam dan Kapolda Riau Tinjau Lokasi Karhutla di Dayun Siak


Sabtu, 05 September 2026

Asap Tipis Masih Muncul, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Maksimalkan Pendinginan Karhutla di Kawasan Jalan Koridor RAPP


Sabtu, 05 September 2026

Komda APHI Riau: Inpres 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla


Sabtu, 05 September 2026

Putri Mahkota Swedia Victoria Kunjungi Lombok, Tinjau Program UNDP dan UMKM Lokal


Sabtu, 05 September 2026

Dua Pria Ditangkap Polisi di Rimba Melintang, 12 Paket Diduga Sabu Diamankan


Sabtu, 05 September 2026

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman 5 Titik Hotspot di Desa Kayu Raja, Luas Lahan Capai 20 Hektare


Sabtu, 05 September 2026

Karhutla Riau Terkendali, PTPN IV Regional III Tetap Siagakan Ratusan Personel Perkuat Patroli


Sabtu, 05 September 2026

Rumah Warga Terbakar, Polsek Tanah Putih Bersama Babinsa Langsung Tinjau ke Lokasi


Jumat, 04 September 2026

Direktur PT TML Bantah Korupsi PMKS Bengkalis, Minta Divonis Bebas


Jumat, 04 September 2026

Bidik Bibit Atlet Muda, Jhon LBF dan Penyanyi Anji Sosialisasikan Orado di SMAN 5 Pekanbaru


Jumat, 04 September 2026

Polisi Serap Aspirasi dan Pesan Kamtibmas ke Warga Ukui


Jumat, 04 September 2026

Jakarta Sambut Kunjungan Yang Mulia Putri Mahkota Victoria dari Swedia sebagai Goodwill Ambassador UNDP


Jumat, 04 September 2026

SMK Abdurrab Tambah Asrama, Tampung 80 Siswi


Jumat, 04 September 2026

Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Penyerangan Warga di Rohul


Jumat, 04 September 2026

Karhutla di Riau Tambah 87,9 Hektar, Total Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar


Jumat, 04 September 2026

Peringati Harpelnas 2026, BRK Syariah Sudirman Perkuat Layanan Humanis